|

Gaji Pekerja Medis Tak Sesuai UMK, Komisi 2 Akan Laporkan RS Mitra Medica



INILAHMEDAN - Medan: Komisi II DPRD Medan segera melaporkan pihak Managemen Rumah Sakit (RS) Mitra Medica Jalan KL Yos Sudarso ke Kementerian Tenaga Kerja. Komisi itu juga akan membawanya ke ranah hukum.

“Ini jelas mereka (RS Mitra Medica-red) melanggar Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, “kata Ketua Komisi 2 Aulia Rachman didampingi anggota Komisi 2 Modesta Marpaung di ruang komisi, Selasa (28/01/2020).

Dalam UU No 13 Tahun 2003, kata Aulia, berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Dalam kesempatan itu, Aulia juga menilai lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Medan kepada RS Mitra Medica yang membayar gaji pekerja medis di bawah UMK.

“Kita (DPRD) mencurigai adanya indikasi ‘permainan’ sehingga RS Mitra Medica bisa luput dari pengawasan dan membayar gaji sebanyak 400-an tenaga medisnya di bawah UMK, “katanya.

Disebutkan, berdasarkan keterangan pihak RS Mitra Medica pada saat Komisi 2 melakukan kunker di sana sedikitnya ada sebanyak 400-an tenaga medis. Para tenaga medis di sana digaji dengan upah sebesar Rp1,6 juta.

Dalam kunker Komisi II itu, Direktur RS Mitra Medika, Khairul Saputra, mengaku pihak manajemen belum bisa memenuhi sistem penggajian pekerja medis sesuai UMK. “Kami terus berupaya untuk memenuhi standar UMK dalam sistem penggajian pekerja,” katanya.

Upah pekerja sesuai standar UMK Kota Medan, kata Khairul, sangat tinggi, sementara pasien yang datang berobat kebanyakan peserta BPJS Kesehatan. “Sementara biaya operasional rumah sakit belum diklaim dari BPJS Kesehatan. Ini menjadi beban kita mendahuluinya,” tandasnya.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini