|

Catahu LBH Medan Sorot Matinya Demokrasi Dan Pelanggaran HAM


INILAHMEDAN - Medan : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan kembali mengeluarkan 'Catatan Akhir Tahun' (Catahu) sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas kerja kepada publik, Selasa (31/12/2019).

Direktur LBH Medan Ismail Lubis bersama Wadir Irvan Saputra serta para anggota yakni M Alinafiah Matondang, Risa Purnama dan Maswan Jambak, pada Catahu 2019 tersebut mengatakan tahun matinya demokrasi dan pelanggaran HAM yang terus terjadi.

Dimana demokrasi dan hukum secara terang-terangan dikorupsi dan dibunuh hidup-hidup. Berawal dengan dilaksanakannya pesta demokrasi Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD.

Para elit politik yang memberikan angin surga dengan mengedepankan HAM dan penegakan hukum dihembuskan secara bergantian seperti calon presiden dan anggota legeslatif telah membius masyarakat dengan janji-janji kosongnya.

Buktinya, usai pesta demokrasi presidan dan anggota legislatif melakukan pengingkaran terhadap nawa citanya yang saat masa kampanye menyatakan jika akan menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak rakyat, namun faktanya yang terjadi hak demokrasi rakyat di korupsi dan dibunuh secara terang-terang dan dipertontonkan.

Hal ini ditandai dengan pelbagai paket peraturan Rancangan Undang-Undangan (RUU) yang berpotensi merampas ruang hidup warga negara, kebebasan sipil, demokrasi dan pelanggaran HAM dikebut pembahasannya yaitu RUU KPK, RUU KUHP, RUU MINERBA, RUU PEMASYARAKATAN dan lain sebagainya.

LBH Medan secara internal 2019 menjadi istimewa karena menandai dibuatnya kembali catatan akhir tahun (Catahu) yang berisi laporan hukum-HAM dan kegiatan internal dimana sepanjang 2019 LBH Medan berhasil mendokumentsikan berbagai pelanggaran HAM yang terjadi di Sumatera Utara khususnya kota Medan. Dalam dokumentasi tersebut, LBH Medan menyaksikan secara langsung demokrasi dikorupsi dan dibunuh.

LBH Medan dalam periode Januari hingga awal Desember 2019 berupaya memperjuangkan jaminan dan perlindungan atas hak-hak masyarakat marjinal/ miskin serta penegakan hukum yang berkeadilan secara khusus di Sumatera Utara menjadikannya sebagai rumah pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat marjinal/ miskin.

Sampai Desember 2019, LBH Medan telah menerima total pengaduan sebanyak 232. Perinciannya yakni untuk konsultasi sebanyak 204 kasus dan yang ditangani 28 kasus.

Pidana 13 kasus dan perdata 15 kasus. Di 2018, total pengaduan sebanyak 152 kasus, konsultasi 119 kasus dan yang ditangani 33 kasus dengan pidana 16 kasus dan perdata 17 kasus.

Sementara pada 2019 jumlah pengaduan jauh bertambah sehingga menjadi 232 kasus. Yang diterima untuk ditangani sebanyak 28 kasus.

Melihat meningkatnya jumlah pengaduan yang diterima LBH Medan pada tahun 2019 ini, jika dibandingkan dengan tahun 2018, hal ini membuktikan bahwa masih banyaknya pencari keadilan dari masyarakat miskin di Sumatera Utara.

LBH Medan juga mencatat 167 kasus kekerasan (penembakan dan penganiayan) yang telah terjadi di wilayah Sumatera Utara. Dalam kasus ini yang dilakukan oleh oknum polisi dengan korban sebanyak 223 orang dan 12 kasus tembak mati dengan korban 13 mati yang bersumber dari media di Medan.

Kekerasan ini mencakup kekerasan secara fisik atau non-fisik. Sedangkan kondisi korban juga beragam yakni luka-luka, trauma dan dikriminalisasi termasuk korban penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang.

Begitu pula kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. LBH Medan telah melakukan pendampingan terhadap 2 kasus yang berhubungan dengan kasus perempuan dan anak, serta kasus kekerasan dalam rumah tangga yang nota bene korbannya adalah perempuan.

" Gambaran di atas didasarkan pada data kasus pendampingan dan hasil analisis LBH Medan selama kurun waktu 2019. Data dan analisis inilah yang kemudian kami rekam dan rangkum dalam sebuah Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2019," tukas Ismail Lubis. (zoy)


Komentar

Berita Terkini