|

12 Personil Satlantas Diberi Penghargaan


INILAHMEDAN - Sergai : Sebanyak 12 personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mendapat penghargaan (reward) dari Kasat Lantas di Halaman Apel Siaga I pengamanan Imlek 2020, Sabtu (25/01/20).

Penghargaan diberikan kepada Personil Sat Lantas dalam penangkapan seorang pelaku membawa narkotika shabu shabu serta pil extasi pada saat pelaksanaan Razia/Operasi Rutin 2020.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R Simatupang didampingi Kasat Lantas AKP Agung Basuni, penghargaan bertujuan memberi motivasi dan semangat kerja personil atas keberhasilannya disamping pelaksanaan tugas rutin fungsi satuan lalu lintas.

Ia mengatakan agar personil tidak ragu dalam melaksanakan tugas dilapangan khususnya razia kendaraan dengan target, periksa kelengkapan surat pribadi dan kendaraan pengguna jalan.

" Lalu periksa pula barang bawaan para pengguna jalan prioritas senpi, senjata tajam dan bom sampai dengan Narkoba, pengguna jalan yang melintas di wilkum Serdang Bedagai," ujarnya.

Selain itu, reward juga memotivasi sekaligus memberikan contoh kepada personil yang lain agar lebih berprestasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Diketahui, saat personil Satlantas melaksanakan giat razia di Jalinsum Medan-Tebing Tinggi, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan depan Mako Polsek Perbaungan pada Rabu (23/01/20).

Dari arah Medan menuju Tebing Tinggi satu unit Sepeda Motor Honda Vario BK 2560 NAR warna hitam dan berboncengan dua pria. Personil melakukan penyetopan dan salah seorang yang dibonceng langsung melarikan diri dan seorang lagi diamankan berikut dengan sepeda motornya.

Dilakukan penggeledahan badan dan tidak ditemukan adanya narkotika dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motor dan ditemukan satu plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis shabu dan tiga pil ekstasi.

Tersangka bernama Muhammad Rivaldi (20), warga Jalan Simalungun, Gang Flamboyan, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kodya Tebing Tinggi.

Berikut barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan berisi sabu 16,91 gram, 3 (tiga) butir pil ekstasi, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 2560 NAR dan 1 (satu) handphone Samsung. (joy)
Komentar

Berita Terkini