|

Tersangka Curanmor Diringkus



INILAHMEDAN - Panyabungan : Unit Reskrim Polsek Panyabungan meringkus seorang tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Hutanagodang Jorong Tanjung Damai, Kelurahan Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (17/12/2019).

Juarto  (57) selaku tersangka itu dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Kanit Reskrrim Ipda Parsaulian Ritonga, tersangka nekad beraksi diplataran parkir rumah makan Duo Family Jalan Willem Iskandar, Kelurahan Sipolupolu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

" Barang bukti yang kita sita yakni satu honda Beat warna hitam," katanya dalam keterangan pers, Kamis (19/12/2019).

Kini tersangka berikut barang bukti di tahan di Mapolsek Panyabungan untuk proses selanjutnya. (zoy)






Komentar

Berita Terkini