|

Satgas Pamtas Amankan 510 Ekor Burung Kacer Selundupan


INILAHMEDAN - Kalimantan Barat: Satgas Pamtas Yonmek 643/WNS mengamankan 510 ekor burung Kacer ilegal di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Hal itu dikatakan Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns Letkol Dwi Agung Prihanto di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (12/11/2019).

Ia mengatakan, meski menjelang purna tugas, Satgas Pamtas Yonmek 643/Wanara Sakti tak pernah mengendorkan pengawasan dan pemeriksaan bagi para pelintas batas yang keluar masuk wilayah Indonesia.

"Berkat ketelitian dalam pemeriksaan, Satgas mengamankan 510 ekor burung jenis Kacer yang dibawa menggunakan kotak oleh empat orang yang berinisial JK, NST, BND dan IDR, warga berdomisili dari Entikong,” jelasnya.

Penyelundupan burung itu, menurutnya, bukan kali pertama diamankan Satgas. Sebelumnya Satgas juga telah menggagalkan penyelundupan binatang jenis lain termasuk pakaian dan kendaraan.

"Peyelundupan burung jenis Kacer ini memang sangat menggiurkan. Harga seekor burung Kacer di pasaran bisa berkisar Rp500 Ribu per ekornya,” ungkapnya.

Keempat pelaku kini menjalani pemeriksaan oleh personel Satgas. "Mereka mengaku disuruh seseorang atas nama Awang, warga Serian Malaysia," katanya.

Para pelaku menyelundupkan satwa tanpa dokumen dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus dengan modus dikemas ke dalam kotak.

"Saat ini ratusan ekor burung Kacer sudah diserahkan kepada Stasiun Karantina Pertanian Entikong," tukasnya.(rel/zoy)


Komentar

Berita Terkini