|

Ditreskrimum Polda Sumut Paparkan Kasus Pencurian


INILAHMEDAN - Medan: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut memaparkan 5 tersangka kasus pencurian Rabu (30/10/2019).  Direktur Reskrimum Kombes Pol Andi Ryan mengatakan kelima tersangka itu diringkus setelah Paham Tarigan selaku korban melapor ke Polsek Sunggal pada Senin 14 Oktober 2019.

Para tersangka dalam menjalankan aksinya saat kondisi rumah kosong. Selanjutnya diketahui korban rumahnya telah dibongkar setelah mendapat pesan singkat WhatsApp dari menantu korban.

"Adapun kejadian tersebut di Jalan Bunga Sedap Malam XI No 8, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang," katanya yang didampingi Kasubdit III AKBP Maringan Simanjuntak.

Dari aksi para tersangka, mereka berhasil menggondol barang berharga yakni,  1 (satu) unit TV merk LG 32 inc, 1 (satu) unit TV merk Changhong 21 inc, 30 (tiga puluh) buah jam tangan, 15 (lima belas) buah cincin emas, 10 (sepuluh) buah kalung emas, 10 (sepuluh) buah mainan kalung, 6 (enam) buah gelang emas, 1 (satu) buah gelang berlian, 5 (lima) buah kerabu berlian dan 1 (satu) unit handphone Samsung dengan nomor kartu 081262454597 dan dokumen penting lainnya

Kelima tersangka itu antara lain: 1 Nofitra Jonson Tampubolon alias Jonson (34), warga Jalan Bunga Rampai VI, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan. 2. Pinolia Pitalis Perangin-angin alias Nangin (38), warga Jalan Jalan Karya Bhakti, Gg Subur II No. 31, Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Polonia.

"Tersangka ini berperan mencari rumah yang akan dilakukan pencurian serta memantau situasi sekitar rumah dan mengemudikan mobil menuju rumah lokasi pencurian," jelasnya.

Syahrol alias Arol alias Ompong (35), warga Jalan Bunga Gardiol, Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan berperan dengan menyediakan gunting besi untuk merusak gembok pagar ikut masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang. 4. Sulaiman Ginting alias Ginting (35) warga Desa Munte Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.

Dan Antony Pandapotan Hutasoit alias Gondrong (35) warga Jalan Pintu Air Gg. Gaharu, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Untuk barangbukti yang berhasil diamankan petugas berupa uang tunai sebesar Rp. 1.600.000, 1 Honda Vario BK 2141 PHB, 5 handphone, 12 jam tangan, 1 laptop beserta tas merk Lenovo.

Satu TV Changhong, 2 kalung salib, 5 kerabu emas, 10 cincin emas, 10 gelang emas, 2 tas, 1 gunting besi, 1 pisau, 3 kunci leter “L”, 1 anak kunci leter “L”
.
"Dari perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal 363KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tukasnya. (imc/zoy)
Komentar

Berita Terkini