|

Tersangka Judi dan Penipuan Diringkus


INILAHMEDAN - Aceh Tengah: Polres Aceh Tengah meringkus enam tersangka judi (maisir) Kartu Remis jenis HAM. Dua tersangka lain lolos dari sergapan polisi.
 
Berdasarkan keterangan kepolisian setempat, keenam pejudi ditangkap pada penggerebekkan di salah satu penginapan milik Mul Jalan Sengeda, Kp Pasar Pagi Lama, Kecamatan Lut Tawar,  Minggu (15/09/2019) malam.

" Mereka merupakan warga pendatang yang ingin mencari nafkah di sini dengan modus menjadi peminta-minta (pengemis)," ujarnya personel kepolian.

Ke enam tersangka  yakni RI alias Ridwan, NA Alias Nurdin Ali, MS alias Maraksi Sabi, MT alias Muhammad Taib dan RP alias Ridwan Patarudin. Sementara dua tersangka yang lolos dari sergapan petugas yaitu Anto dan Ilham.

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain uang sebanyak Rp.410.000 bentuk pecahan, dua set kartu joker dan lima unit sepeda motor berbagai jenis.

Pada kesempatan itu dipaparkan pula kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Mustari Adriansyah Bin Muslim (24), warga Jalan Paya Uyem Kp Kala Lengkio, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.

" Tersangka terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban dengan modus bisnis kopi," sebutnya.

Dalam kasus tersebut korban Erwan Bin Abdul Muthalib (42), warga Kp Atang Jungket, Kecamatan Bies yang didatangi tersangka untuk membeli bijii kopi dengan harga di atas pasaran.

Tersangka kemudian mengambil biji kopi milik korban sebanyak 2.475 Kg yang dihargai Rp.66.000/Kg dengan total uang seluruhnya Rp163.350.000. 

 Lalu tersangka membawa biji kopi ke gudang miliknya di Kampung Kebet, Kecamatan Bebesen untuk dijual.

Tersangka menjualnya dengan harga perkilonya hanya Rp58.000/Kg kepada Armada alias Aman Amel Bin Abdullah dengan total senilai Rp143.550.000.

 " Setelah mendapat uang penjualan, tersangka lari ke Lhokseumawe selama beberapa hari," sebutnya.

Dari situ tersangka berangkat ke Langsa untuk bersembunyi. Namun polisi menangkap tersangka. Barang bukti yang disita di antaranya 1 kalung emas 20 gram, 1 ATM BRI, 1 Honda BL 6396 PE berikut STNK dan uang sejumlah Rp17.200.000.

" Ancaman yang dijerat atas perbuatan tersangka yang dituduh melanggar  pasal 372 Jo pasal 378 KUHPidana dengan hukuman penjara empat tahun," tukasnya.
(imc/zoy) 
Komentar

Berita Terkini