|

PA Medan Gelar Sidang Pengalihan Tanah Wakaf Jalan Tuasan


INILAHMEDAN - Medan: Pengadilan Agama (PA) Medan menggelar sidang perdana pengalihan tanah wakaf  Jalan Tuasan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (17/07/2019).

Sementara itu Dinas Perkim Medan sudah melayangkan surat peringatan ketiga kepada pemilik bangunan Yayasan Darul Qur'an, untuk melaksanakan penghentian kegiatan pendirian bangunan dan membongkar sendiri bangunannya.

Perkara dengan No Register 1404 tentang pembatalan pengelolaan tanah wakaf serta tuntutan agar Yusuf Sutrisno turun dari jabatannya sebagai nazir karena tidak amanah, serta perkara  Reg.1405 tentang pembatalan ikrar wakaf itu berlangsung di ruang Sidang II Pegadilan Medan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Imaluddin SH MH bersama dua anggota dan paniteranya.

Pada sidang yang dipadati oleh masyarakat Muslim Sidorejo dan Sidorejo Hilir yang memenuhi ruangan Sidang II Pengadilan Agama Medan, dihadiri Kuasa Hukum dari Penggugat Lubis dan rekan, serta kuasa hukum dari tergugat I, Yusuf Sutrisno, Ibrahim Nainggolan serta kuasa Hukum tergugat ke-II Jalaluddin dan   Idham yang merupakan kuasa hukum  dari pihak Yayasan Darul Qur’an Awaluddin Pane.

Ketua Majelis Hakim, memberi teguran kepada kuasa tergugat I  Ibrahim Nainggolan karena tidak dapat menyerahkan pendaftaran dan berkas perkara untuk mengikuti persidangan. Nazir Yusuf Sutrisno, kata Ketua Majelis Hakim, harus beriktikad baik untuk hadir pada persidangan.

Pada persidangan ini perwakilan Badan Wakaf Indonesia ( BWI) Medan, Perwakilan dari Kemenag Medan serta perwakilan KUA  Medan, juga sama-sama tidak menghadiri persidangan. Antusias masyarakat muslim dan ibu-ibu dari sejumlah STM dan pewiridan hadir dengan menaiki odong-odong, serta sejumlah pengangkutan ke pengadilan agama Medan, akhirnya tidak tertampung di ruangan II, untuk menyaksikan persidangan.

Ketua Majelis Hakim  Imaluddin SH MH, menyatakan bahwa persidangan ditunda, karena pihak tergugat dari Kemenag RI CQ Kemenag Medan, dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Medan, serta dari KUA Kota Medan sama-sama tidak hadir, sehingga perkara ini akan digelar kembali pada 21 Agustus 2019 mendatang.

Ketua Majelis Hakim juga meminta kuasa hukum penggugat, melampirkan 134 foto copy KTP pernyataan penggugat, kemudian pada persidangan berikutnya perkara Reg 1404 dan 1405 akan sama-sama digelar.

Kuasa Hukum penggugat, M. Irsyad Lubis didampingi Irmansyah Telambanua menyatakan, gugatan ini mengenai masyarakat muslim Sidorejo dan Sidorejo Hilir yang meminta agar  nazir Wakaf Yusuf Sytrisno diganti, sebab dia tidak amanah. Kemudian Yayasan Darul Quran H. Awaluddin Pane yang telah mendirikan bangunan Madrasah Sekolah Dasar di tanah wakaf tersebut diminta keluar sekaligus mengembalikan fungsi wakaf kepada perjuangan semula membangun masjid dan perkuburan warga, dimana lahan perkuburan yang ada di Sidorejo Hilir  sudah penuh sesak dan tumpang tindih, ungkap M. Irsyad Lubis.

Usai persidangan rombongan masyarakat dengan mengendarai odong-odong dan sejumlah angkutan lainnya, usai sidang akhirnya menuju kekantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Penataan Kota Medan, diterima oleh Kabid Cahyadi Lubis.

Dari informasi yang diterima hari ini, Kamis (18/7/2019) Dinas Perkim sudah melayangkan peringatan ketiga kepada pemilik bangunan Yayasan, untuk melaksanakan penghentian kegiatan pendirian bangunan dan membongkar sendiri bangunannya dalam tenggang waktu 1x24 jam kerja sejak surat peringatan III  diterima. Surat peringatan ketiga ini ditangatangani oleh  Kepala Dinas Perkim dan Penataan Ruangan kota Medan Benny Iskandar ST MT. (imc/eddysta)

Komentar

Berita Terkini