|

KY Merekomendasi 58 Hakim Terlapor Dijatuhkan Sanksi

(foto dokumen)
INILAHMEDAN - Jakarta : Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim terlapor. Sebanyak 43 hakim terlapor dijatuhkan sanksi ringan. 

"Sanksi ini diharapkan dapat dijadikan pembelajaran oleh hakim terlapor agar dapat menjaga kemuliaan profesinya," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta dalam siaran persnya yang diterima inilahmedan.com, Rabu (17/7/2019). 

Dikatakan, hasil penanganan laporan masyarakat yang masuk ke KY diputuskan dalam Sidang pleno untuk menentukan apakah hakim terlapor terbukti atau tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 
 
"Untuk rincian sanksi ringan, KY memberikan teguran lisan terhadap 8 orang hakim, teguran tertulis terhadap 12 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 23 hakim," terangnya.   
 
Sukma Violetta menjelaskan, untuk sanksi sedang diberikan kepada 10 hakim terlapor, yaitu dengan rincian berupa  penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun terhadap 5 orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun terhadap 1 orang hakim, dan hakim nonpalu paling lama 6 bulan terhadap 4 orang hakim.  
 
"Untuk sanksi berat, KY memberikan dan memutuskan pemberhentian dengan hormat terhadap 2 orang hakim dan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 3 orang hakim," ungkapnya. 
 
Adapun kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi oleh perilaku tidak  profesional sebanyak 36 orang hakim, tidak berperilaku adil 13 orang hakim, tidak menjaga martabat hakim 7 orang hakim, dan selingkuh 2 orang hakim. 
(imc-hendra/ril)

Komentar

Berita Terkini