|

Komisi A, Bawaslu dan KPU Bahas Saksi Partai


INILAHMEDAN - Medan: Komisi A DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat dengan Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap dan Ketua KPU Medan Agus Damanik, Senin (04/03/2019).

Pertemuan membahas peraturan dan tata cara pelaksanaan Pemilu. Selain itu juga dibahas tentang saksi partai yang nantinya akan ditugaskan mengawasi kegiatan pemilihan di TPS-TPS di seluruh Kota Medan.

Menurut Payung Harahap, pihaknya sampai saat ini belum ada menerima data-data calon saksi dari partai.
a
“Bawaslu sudah mengimbau kepada pimpinan partai untuk segera mengirimkan data-data calon saksi partai agar mereka bisa mendapatkan pelatihan saksi yang dilaksanakan Bawaslu," kata Payung.

Ketua KPU Medan Agus Damanik mengatakan sesuai Peraturan KPU No 3 tahun 2019 bahwa yang diminta datanya untuk saksi adalah saksi partai bukan saksi calon legislatif. Namun kedua saksi dari partai itu harus memiliki surat mandat, sebab diketahui jika penghitungan berlanjut sampai sore atau malam hari maka saksi partai dapat bergantian karena satu saksi berada di dalam dan satu saksi lagi berada di luar. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini