|

Terbitkan 405 SKT, Mantan Kades Sampali Tertunduk Dituntut 8 Tahun Penjara


INILAHMEDAN - Medan: Mantan Kepala Desa (Kades) Sampali Sri Astuti tertunduk mendengar tuntutan delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kanin dalam persidangan yang berlangsung di ruang Kartika, Kamis (07/02/2019). 

Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp500 juta atau digantikan kurungan badan selama 1 tahun apabila tidak dibayar serta membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar atau digantikan kurungan badan selama 4 tahun jika tidak membayarnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan Sri terbukti bersalah menerbitkan SKT/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah sebanyak 405 lembar di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II (Persero) Kebun Sampali, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dengan luas 604.960,84 meter persegi. Dengan demikian, terdakwa menyalahgunakan kewenangannya atas terbitnya SKT tersebut karena masih merupakan HGU PTPN-II (Persero) Kebun Sampali.

Menurut jaksa, terdakwa memperoleh keuntungan jika dilihat dari persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk dapat diterbitkannya SKT seperti surat permohonan, surat pernyataan penguasaan fisik, berita acara pengukuran tanah dan gambar situasi tidak dihiraukan terdakwa dan malah menyediakan semuanya di Kantor Desa Sampali sehingga pemohon tinggal menandatangani saja.

Bahkan terdakwa sengaja membandrol harga dalam penerbitan 405 SKT dengan harga bervariasi antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu/SKT.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Nazar Efriadi menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.

Sementara itu terdakwa tidak berkomentar terkait tuntutan delapan tahun penjara kepada dirinya. Dia menyerahkan kasusnya kepada penasehat hukumnya.

Sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PTPN-II (Persero) Tanjung Morawa sebesar Rp1.013.476.205.182,16.  Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dengan rincian sebesar Rp1.010.906.041.980 kerugian keuangan negara atas penguasaan lahan pihak yang tidak berhak dan Rp2.570.163.202,16 kerugian negara dari hilangnya hak penguasaan fisik tanah lahan HGU PTPN II (Persero) Kebun Sampali sebagaimana Laporan Kantor Akuntan Publik (KAP) “TARMIZI ACHMAD” Nomor : 182/KAP-TA-PKKN-VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018. (imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini