|

Tiga Ka KUA Dimutasi, Ini Reaksi Keras Kompas Sergai


INILAHMEDAN - Serdangbedagai: Komunitas Masyarakat Pembela Aspirasi (Kompas) Serdangbedagai (Sergai) mempertanyakan dimutasinya tiga kepala KUA Kecamatan Sei Rampah, Dolok Masihul dan Pantai Cermin.

Pemutasian tiga kepala KUA di tiga kecamatan itu mereka pertanyakan pada aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sergai di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Senin (28/01/2019). 

Unjuk rasa itu diterima Kas Bimas Islam Masjuki, Kasubbag Tata Usaha Saripuddin Daulay, Kasi Haji dan Umrah Zulkifli Sitorus dan Kasi Pendidikan Islam Yusuf Barus.

Massa Kompas Sergai tersebut berasal dari berbagai elemen yakni Komando Inti (Koti) Pemuda Pancasila (PP) Sergai, Forum Silaturahmi Mahasiswa (Forsil) Sergai, PD Al-Washliyah, JPRMI, FUIB dan Alumni PPQ.

Kordinator aksi Darmanto didampingi anggotanya Gobel Hermanto dan Dedi Irwansyah pada unjuk rasa tersebut  meminta penjelasan terkait pemutasian tiga kepala KUA tersebut.

"Kami menilai tiga kepala KUA tersebut merupakan putra terbaik Sergai dan apa alasannya dimutasi," katanya.

Darmanto mengambil contoh yakni Muhammad Leno yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor KUA Sei Rampah namun dua bulan menjabat langsung dimutasi ke KUA Kecamatan Silindak. Kemudian Kuswan yang sebelumnya KUA Dolok Masihul kini dimutasi ke Kecamatan Kotarih. Yang lebih parah Zainal Haris yang sebelumnya KUA Kecamatan Pantai Cermin dan sekarang malah non job.

"Kalau dia ada kesalahan kami siap menerimanya tapi jangan memuat sentimen kepentingan. Persoalan ini akan kita sampaikan secara struktural kepada pimpinan Kemenag Sumut dan menyurati Presiden RI," katanya.

Kasubag TU Kemenag Sergai, Sarifuddin Daulay akhirnya mengajak dialog lima perwakilan pengunjuk rasa. Menurut dia, mutasi tiga kepala KUA merupakan keputusan Kemenag Sumut.

Sementara lima perwakilan pengunjuk rasa mengatakan mutasi tiga kepala KUA tidak akan terjadi jika tidak ada rekomendasi dari Kemenag Sergai.

Massa Kompas juga memberikan ultimatum untuk membawa massa lebih banyak lagi jika dalam waktu 2X24 jam mutasi tiga kepala KUA tidak dibatalkan. (imc/nirwani)
Komentar

Berita Terkini