|

PHDI Medan Sebut Kegiatan Lokasaba Luar Biasa PHDI Sumut Ilegal

Ketua Lokasaba II PHDI Medan, Djaya Kisan (tengah) bersama sejumlah pengurus lainnya. (foto: ist)

INILAHMEDAN - Medan:
Ketua PHDI Lokasaba II  Kota Medan Periode  2018-2023 Djaya Kisan memprotes keras penyelenggaraan Lokasaba Luar Biasa yang akan dilaksanakan PHDI Sumut di Aula Silindung  Komplek AURI Jalan Adi Sucipto Medan,  Senin (24/12/2018).

Hal ini ditegaskan Djaya Kisan dalam siaran persnya di Medan, Ahad (23/12/2018).

Djaya Kisan juga mempertanyakan surat undangan yang ditujukan  ke Wali Kota Medan c/q Departemen Agama Kota Medan dan tembusan lainnya disampaikan  kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat, PHDI Sumut, Pangdam I/BB, Ketua DPRD Medan, pimpinan Danlanud Suwondo Medan, Kapolrestabes Medan, Kapolsek Medan Baru, Pembimas Hindu Kanwil Departemen Agama Sumut, serta kepada Kepala Kantor Agama Kota Medan.

Menurut Djaya Kisan ada hal penting yang perlu diketahui para pejabat di atas bahwa sengketa kepengurusan antara PHDI  terpilih Lokasaba II Kota Medan tanggal 30 Maret 2018 lalu dengan PHDI Sumut masih dalam proses di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor registrasi 412/PDT/G/2018 yang hasil keputusannya baru akan ditentukan pada 9 Januari 2019 mendatang.

"Dengan demikian, PHDI Sumut tidak berhak  mengeluarkan surat keputusan dalam bentuk apapun. Sesuai undangan pelaksanaan Lokasaba  Luar Biasa yang akan diselenggarakan ini jelas illegal dan mendorong terjadinya perpecahan umat Hindu Kota Medan," katanya.

Dengan alasan tersebut, tambah Kisan, pihaknya maka kami meminta Wali Kota Medan c/q Departemen Agama Medan untuk tidak menghadiri kegiatan tersebut. Kepada Danlanud Soewondo agar membatalkan pemberian izin pemakaian Aula Silindung Komplek AURI  Medan untuk penyelenggaraaan  kegiatan tersebut.

“Kepada aparat terkait lainnya kami minta jangan menanggapi undangan tersebut demi menjaga  suasana kondusif umat Hindu di Jota Medan,” tegasnya. (imc/eddysta)
    


Komentar

Berita Terkini