|

Pasca Digusur, Ini Rekomendasi Komisi III ke Pedagang Pasar Aksara

Pengusuran pedagang Pasar Aksara karena mendirikan lapak di badan jalan.(foto:ist)

INILAHMEDAN - Medan: Komisi III DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi izin penempatan sementara atas lahan eks Aksara Plaza kepada para pedagang Pasar Aksara yang selama ini berjualan di badan jalan pasca terbakarnya plaza itu beberapa waktu lalu.

"Secepatnya rekomendasi ini kami keluarkan, untuk selanjutnya rekomendasi ini kami teruskan ke ketua DPRD Medan agar ditandatangani," kata Ketua Komisi III DPRD Medan Hendra DS pada rapat dengar pendapat dengan perwakilan pedagang Pasar Aksara, Selasa (17/09/2018).

Pasca terbakarnya Aksara Plaza beberapa waktu silam, para pedagang kehilangan mata pencahariannya lantaran tidak memiliki tempat berjualan secara permanen. Bahkan persoalan relokasi para pedagang sampai saat ini terus menjadi polemik.

Pemko Medan yang menawarkan solusi agar para pedagang ditempatkan di sejumlah pasar tradisional di Medan malah mendapat penolakan para pedagang. Sebagian besar pedagang bersikukuh enggan direlokasi bahkan malah mendesak Pemko Medan segera membangun kembali gedung Aksara Plaza yang terbakar.

Namun permintaan pedagang belum bisa dipenuhi Pemko Medan. Belakangan para pedagang mendirikan lapak-lapak di badan jalan sehingga menimbulkan kemacatan yang luar biasa. Akhirnya Pemko Medan tidak membiarkan kondisi itu terus terjadi. Beberapa waktu lalu Pemko Medan melakukan penggusuran. Bentrok antara pedagang dan Satpol PP pun tak terelakkan. Badan jalan yang selama ini dimanfaatkan pedagang untuk berjualan akhirnya disterilkan. Lapak-lapak yang selama ini sudah didirikan akhirnya dirubuhkan.

Persoalan ini kemudian dibawa pedagang ke Komisi III DPRD Medan. Rekomendasi yang dikeluarkan komisi itu yang mengizinkan para pedagang menempati sementara lahan eks Aksara Plaza disambut gembira para pedagang.

"Rekomendasi kita keluarkan tapi dengan catatan para pedagang tidak membangun kios secara permanen di lahan bekas Aksara Plaza yang terbakar beberapa tahun silam," sebut Hendra DS.

Para pedagang juga diminta untuk menandatangani perjanjian apabila ada pembangunan di lahan eks Aksara Plaza, para pedagang harus pindah dengan sukarela. Kabarnya lahan eks Aksara Plaza akan digunakan sebagai jalur Mass Rapid Transit (MRT) yang merupakan moda transportasi massal dalam mengatasi kemacatan di Kota Medan.

Rapat hari itu dihadiri anggota Komisi III antara lain Modesta Marpaung, Dame Duma Sari Hutagalung. Hadir juga Dirut Operasional PD Pasar Medan Arifin Rambe. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini