|

Mantan Napi Koruptor Boleh Nyaleg, Andi Lumban Gaol: Untuk Apa Diributi

Ketua Komisi I DPRD Medan Andi Lumban Gaol

INILAHMEDAN - Medan: Ketua Komisi I DPRD Medan Andi Lumban Gaol berpendapat keputusan Mahkamah Agung (MA) memperbolehkan mantan napi koruptor mencalonkan diri sebagai calon legislatif harus dihormati.

"Untuk apalah diributi mantan napi koruptor dikasih nyaleg. Justeru keputusan MA harus dihormati," kata Andi ketika dihubungi wartawan, Kamis (20/09/2018).

Andi juga menilai keputusan MA itu sudah tepat. Hak memilih dan dipilih setiap warga negara harus diberikan dan manusiawi. Apalagi pengadilan belum mencabut hak politik mantan napi koruptor.

Justeru nyalegnya mantan napi koruptor terpulang kepada partai politik dan masyarakat. “Terserah parpolnya. Kalaupun mereka masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), toh terpulang ke masyarakatnya. Apakah dipilih atau tidak," ujar politisi PKPI ini.

Sebelumnya MA memperbolehkan mantan napi koruptor, mantan napi bandar narkoba, mantan napi kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019. Putusan MA tersebut sekaligus membatalkan pasal 4 ayat (3), pasal 7 huruf g Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No 26 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD.

"Jadi keputusan MA itu sah-sah saja. Karena keputusan hukum dengan keputusan politik itu berbeda," katanya. (imc/bsk)



Komentar

Berita Terkini