|

Fraksi PDIP Dorong Komisi D Gagas Perda Tower


INILAHMEDAN - Medan: Fraksi PDIP DPRD Medan mendorong ‎Komisi D agar menginisiasi (menggagas) Perda Tower guna menjadi solusi bagi setiap permasalah tower di Kota Medan, kata Ketua Fraksi PDIP, Hasyim, Rabu (02/11/2016).

"Saat ini, di Kota Medan sedang marak pendirian tower tetapi PAD tidak masuk ke Pemko Medan serta proses pembangunannya bermasalah dengan warga," katanya.

Sehari sebelumnya, rombongan Fraksi PDIP dipimpin Hasyim, Sekretaris Fraksi Daniel Pinem, Bendahara Paul Mei Anton Simanjuntak, anggota Roby Barus, Edward Hutabarat dan Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDIP Kota Medan Porman Naibaho melakukan kunjungan lapangan ke Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, meninjau lokasi tower Telkomsel milik PT Dian Mitra yang keberadaannya dikomplain warga.

Sejumlah warga yang berdomisili di sekitar tower setinggi 30 meter di antaranya Lesmin boru Simbolon, Eli Rumondang boru Hutagalung, Henny Arefa, Anadia Harefa, Nover Arianto Harefa, Jauli Jauluhu, Immanuel Purba dan lainnya menyampaikan protes karena pendirian tower itu tidak pernah ada sosialisasi ke warga.

Demikian juga saat membagikan uang ganti rugi, mereka hanya disuruh tanda tangan tetapi tidak diketahui apa yang ditandatanganinya (membubuhkan tandatangan di kertas kosong). Belakangan diketahui yang ditandatangani itu peryataan persetujuan pendirian tower.

"Padahal jauh-jauh hari kami pernah menyampaikan agar pembangunan towernya jangan di dekat rumah kami, ternyata belakangan tower itu tetap dibangun dekat lokasi rumah. Kami merasa tertipu dan kami minta tower ini dibongkar," katanya kepada pengurus Fraksi PDIP.

Mereka juga meminta Polrestabes Medan memproses pengaduan warga yang mengalami penganiayaan saat berunjuk rasa menentang pendirian tower.

"Ada beberapa warga yang dianiaya petugas saat berujuk rasa dan mengalami luka. Kami sudah melapor dan visum di RS Dr Pirngadi Medan. Namun sampai sekarang laporan kami belum ditindaklanjuti," tukasnya.

Salah seorang warga, Immanuel Purba, yang lokasi rumahnya berdekatan dengan tower dan masuk dalam radius 300 meter, mengatakan dirinya tidak ada mendapat kompensasi ganti rugi. Menurut perwakilan warga, Joni Sitompul, di radius 30 meter tower terdapat 21 warga, 17 warga yang telah menandatangani persetujuan, tiga warga yang tidak setuju akan keberadaan tower itu.

Paul Mei Anton Simanjuntak yang merupakan Sekretaris Komisi D mengutarakan pihaknya akan menjembatani keluhan warga dengan Dinas TRTB dan pengusaha. Sedangkan anggota Komisi D lainnya Daniel Pinem dalam kesempatan itu meminta kejelasan dari warga terkait duduk persoalan sebenarnya agar segera dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D guna penuntasan permasalahan ini.

Ada pun Roby Barus yang juga Ketua Komisi A mendesak agar Polrestabes Medan agar segera menindaklanjuti pengaduan warga yang teraniaya. "Kami minta polisi segera memproses pengaduan rakyat kecil. Jangan ada tebang pilih," ‎jelasnya. (bsk)
Komentar

Berita Terkini