|

Dengan Mata Berkaca-Kaca, Orangtua Pelaku Percobaan Bom Bunuh Diri Meminta Maaf

Ilustrasi


INILAHMEDAN - Medan: Orang tua pelaku percobaan bom bunuh diri di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Jalan Dr Mansyur Medan meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh umat Katolik dan Kristiani, khususnya jemaat Gereja Stasi Santo Yosep atas kesalahan anaknya, IVH  (17) yang melakukan percobaan bom bunuh diri di gereja itu.

"Kami, kedua orang tua dari anak kami ini meminta maaf yang sebesar-besarnya atas aksi percobaan bom bunuh diri yang dilakukan anak kami ituu di Gereja Katolik Santo Yosep beberapa waktu lalu. Kami juga mengaku salah karena tidak mampu mengawasi anak kami," kata MH (65) didampingi istrinya, AP (54), dengan air mata berlinang dalam keterangan persnya di kantor Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) DPC Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Medan Jalan Sei Rokan No. 23 Medan, Kamis (01/09/2016).    

MH mengatakan, pihak keluarga sendiri tidak pernah menyangka kalau anak bungsu mereka melakukan aksi percobaan bom bunuh diri di gereja dan melukai pastor yang hendak melakukan kutbah.

Menurut MH, selama ini anaknya tidak menunjukkan gelagat yang aneh seputar kegiatannya di luar. "Setahu saya, dia orangnya taat menjalankan ibadah. Waktu kejadian saya masih tidur. Katanya mau membetuli tas dan mendownload game buat keponakannya,” kata MH. 

Kedatangan kedua orangtua IVH untuk memberikan kuasa hukum kepada Rizal Sihombing dari Pusbakum DPC Peradi Medan terkait kasus percobaan bom bunuh diri tersebut. Menurut Rizal, pemberian kuasa tersebut sudah ditandatangani pihak keluarga IVH sejak kemarin.

“Orang tua pelaku juga rekan seprofesi kami. Kita ada membentuk badan pusat bantuan hukum, jadi kita melibatkan diri dalam kasus ini. Kita sudah jalankan kuasa dengan hadir di Polresta Medan saat IVH diinterogasi pihak Densus 88. Kita juga mempelajari seluruh pasal yang disangkakan kepada IVH yang masih di bawah umur,” kata Rizal. (as)



"Sesuai rekomendasi Dewan Pers, berita ini telah dikoreksi pada tanggal 22 Juni 2023 dengan mempertimbangkan kewajiban perlindungan terhadap anak."


Komentar

Berita Terkini