|

Dinilai Judi dan Sia-siakan Waktu, Iran Pernah Melarang Catur Sebelum Tahun 1988


INILAHMEDAN - Beirut: Ulama senior Arab Saudi melarang permainan catur karena memicu perjudian dan menyia-nyiakan waktu. Syeikh Abdulaziz al-Sheikh menilai permainan catur cenderung seperti musik yang masuk dalam kategori kejahatan ringan.

Tapi tak hanya Saudi yang menaruh perhatian pada permainan catur, pemerintah Iran juga pernah melarang olahraga otak itu. Setelah revolusi tahun 1979, para ulama senior mengharamkan permainan catur karena menjadi obyek perjudian.

Namun, pada 1988, pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini, mencabut larangan tersebut, asalkan permainan itu tidak untuk judi. Iran kini malah memiliki perkumpulan yang aktif mengirimkan pemain catur untuk pertandingan internasional.

Pemain grandmaster catur asal Inggris, Nigel Short, menilai permainan tersebut tidak menjadi ancaman bagi masyarakat. "Ayatollah Khomeini pun menyadari terlalu berlebihan dan mencabut larangan-nya sendiri," ucapnya, Kamis, 21 Januari 2016.

Syeikh Abdulaziz al-Sheikh menilai permainan catur cenderung seperti musik yang masuk dalam kategori kejahatan ringan. Pernyataan Syeikh Abdulaziz muncul saat hadir dalam acara televisi untuk memberikan fatwa saat menjawab pertanyaan penonton terkait dengan hal keagamaan sehari-hari.

Baca Juga: Ulama Senior Haramkan Permainan Catur, Ini Dalihnya

"Permainan catur adalah buang-buang waktu dan kesempatan untuk menghambur-hamburkan uang. Hal ini menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara orang-orang," ujarnya, seperti dikutip dari laman Middleeasteye.net.

Abdulaziz membandingkan catur dengan pertandingan sebelum datangnya agama Islam, yakni menembak panah tanpa bulu dengan hadiah potongan daging unta. Putusannya mengacu pada ayat di dalam Al Qur'an yang melarang hal yang memabukkan, perjudian, penyembahan berhala, dan ramalan.

Meskipun merupakan sosok berpengaruh di Arab Saudi, pernyataan Abdulaziz tentang larangan catur tidak berkekuatan hukum. Pemberian fatwa merupakan hal jamak terjadi sebagai bimbingan agama, tapi saran ulama tersebut tidak dianggap mengikat.

Presiden Komite Hukum Asosiasi Catur Saudi Musa Bin Thaily menuturkan fatwa larangan catur itu belum memiliki efek hukum. Lewat akun Twitter-nya, dia menilai mufti itu sebagai pria tua yang hidup pada 1980-an, tidak menyadari pemain tak selalu bertaruh pada hasil pertandingan. tmp
Komentar

Berita Terkini