|

Hinca Panjaitan Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Profile Desa, Jaga Marwah: PN Medan Jangan Mudah Diintervensi

Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Edison Tamba.(foto: dok)

INILAHMEDAN - Medan: Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) Edison Tamba meminta Pengadilan Negeri (PN) Medan jangan mudah diintervensi pihak manapun dalam mengadili terdakwa Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland.

Pad sidang kasus dugaan korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa yang digelar, Jumat (27/02/2026) lalu, Edison menilai kehadiran anggota DPR RI Hinca Panjaitan pada sidang itu kuat dugaan sebagai bentuk intervensi kepada penegak hukum.

"Kehadiran beliau (Hinca Panjaitan) terkesan intervensi terhadap proses hukum yang sudah berlangsung di pengadilan," kata Edison Tamba.

Dipaparkan Edison Tamba, publik mengetahui dugaan korupsi profile desa ini sudah ada yang divonis dan berkekuatan hukum tetapm

"Kejaksaan saat ini menjadi kebanggaan rakyat dalam memberantas korupsi. Sah-sah saja kalau Hinca Panjaitan mau memberikan dukungan, tapi jangan terkesan membangun pernyataan di sejumlah media seolah proses di pengadilan terkesan bisa diintervensi," jelas Edison.

Edison mengingatkan agar Pengadilan Negeri dan Kejaksaan jangan gentar memberantas korupsi dan jangan mudah diintervensi pihak manapun.

"Dan harus diingat, amarah rakyat pada Agustus 2025 sebagian besar dipicu atas perilaku korup pejabat di Senayan," pungkas Edison Tamba.

Informasi sebelumnya diketahui bahwa kasus dugaan korupsi profile desa, Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo, Wira Arizona.

Perbuatan Amsal dinilai memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana dakwaan subsider.(imc/rel)


Komentar

Berita Terkini