INILAHMEDAN - Medan: Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen dituntut untuk memperjuangkan penghapusan retribusi sampah. Pasalnya, selain memberatkan warga, retribusi sampah juga membuat warga membuang sampah sembarangan.
Tuntutan itu disampaikan Heri Kurniawan warga Jalan Amal pada Sosper No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Rumah Sakit, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (6/12/2025).
Menurut Heri Setiawan, persoalan sampah selalu menjadi persoalan klasik yang tak pernah tuntas dari tahun ke tahun. "Herannya meskipun warga sudah membayar retribusi, tapi Pemko Medan tak pernah bisa menyelesaikan persoalan sampah ini," ujarnya.
Di era Presiden Prabowo Subianto, ujar Heri Kurnawan, pemerintah mampu memberikan makanan bergizi gratis kepada siswa SD sampai SMA, tapi mengapa Pemko Medan tak bisa menghapus retribusi sampah.
Menurut Heri, meskipun jumlahnya tidak besar, namun retribusi dirasa memberatkan. Sehingga untuk menghindari pembayaran retribusi, warga membuang sampah sembarangan, seperti parit, sungai dan tempat lainnya yang bukan kawasan pembuangan sampah.
"Dari pada dikutip tukang sampah dan bayar setiap bulan, masyarakat memilih untuk membuangnya di tempat sembarangan. Itulah yang terjadi saat ini. Tak heran persoalan persampahan di Medan tak pernah tuntas. Untuk itu saya minta agar Pak Zulkarnaen sebagai perwakilan kami di DPRD bisa memperjuangkan agar retribusi sampah dihapus," ujarnya.
Heri yakin, jika Pemko Medan menghapuskan retribusi sampah, warga akan tertib membuang sampah pada tempatnya.
Menanggapi permintaan ini, Zulkarnaen mengaku, sudah melakukan upaya untuk menggratiskan retribusi sampah, tapi tidak bisa serta merta dihapuskan. Pasalnya, pengelolaan sampah membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Begitupun Zulkarnaen mengaku masih terus melakukan berbagai upaya, terutama pada APBD TA 2026 bagaimana agar Dinas Lingkungan Hidup bisa mengalokasi anggaran untuk menutupi secara bertahap retribusi sampah.
Zulkarnaen juga menegaskan, bahwa penanggulangan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, tapi perlu kerjasama dengan masyarakat. Tanpa peran serta masyarakat, sekeras apapun upaya yang dilakukan Pemko Medan tidak akan berhasil.
Untuk itu, Zulkarnaen mengimbau warga agar masyarakat mengelola sampah sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Perda No. 7 Tahun 2024 tentang perubahan Perda No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
"Buanglah sampah pada tempat yang sudah ditentukan oleh pihak Kecamatan selaku pengelola persampahan dan pada jam yang sudah ditetapkan oleh Dinas Kebersihan Kota Medan. Sehingga saat petugas kebersihan mengutip sampah, tidak ada lagi sampah yang berserakan," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Zulkarnaen juga mengajak warga untuk menjadikan musibah banjir besar yang melanda sebagian besar Kota Medan dijadikan pelajaran. Meski saat ini, banjir sudah surut, namun muncul persoalan baru yaitu sampah yang menumpuk di mana-mana.
"Untuk itu sekali lagi saya mengajak warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Musibah banjir yang terjadi baru-baru ini harus dijadikan pelajaran," imbaunya.
Sosper yang dihadiri seratusan warga itu berjalan lancar. Selain menanyakan permasalahan sampah dan banjir, warga juga mempertanyakan permasalahan biaya pendidikan.(imc/bsk)
