|

Skandal Cuan Sampah, Wali Kota Rico Nonaktifkan Camat Medan Barat

Foto tangkapan layar Camat Medan Barat Hendra Syahputra diperiksa Inspektorat Pemko Medan. (foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Wali Kota Medan Rico Waas menonaktifkan Hendra Syahputra dari jabatannya sebagai Camat Medan Barat. Hendra sebelumnya terlibat kasus dana wajib retribusi sampah (WRS) yang dipinjamnya dari lima mandor kebersihan kelurahan.

“Ya, hari ini sudah diperiksa kembali di Inspektorat. Untuk sementara, jabatan Camat Medan Barat dinonaktifkan agar pemeriksaan bisa lebih detail dan lebih baik,” kata Rico Waas usai memimpin upacara Hari Lahir Pancasila di Balai Kota Medan, Senin (02/06/2025).

Penonaktifan ini, kata Rico, menjadi langkah tegas Pemko Medan untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera kepada aparatur sipil negara (ASN) yang berpotensi menyalahgunakan jabatan. Rico menegaskan, sanksi lebih berat hingga pencopotan jabatan dapat diberlakukan jika terbukti ada pelanggaran serius.

“Saya tidak mau lagi kejadian seperti ini berulang-ulang ya. Kemarin sudah ada kasus di Kecamatan Polonia, sekarang Medan Barat. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan Inspektorat, apakah pelanggarannya sedang atau berat. Kalau berat, ya bukan hanya dinonaktifkan, pasti dicopot,” ujar dia.

Selain kasus setoran  uang sampah, Hendra Syahputra juga dikaitkan dengan isu lain. Termasuk mengenai dugaan keterlibatan Hendra mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine mendadak beberapa waktu lalu. Namun wali Kota meminta waktu untuk memastikan kebenarannya.

“Gitu ya. Begitu ya kira-kira. Nanti ya kita lihat. Sekalian nanti kita akan ekspose bersama BNN. Karena yang kemarin itu masih ada pemeriksaan asesment yang belum selesai. Dalam minggu ini kita akan ekspose. Saya inginnya didampingi BNN,” pungkasnya.

Pemeriksaan masih berlangsung di Inspektorat Kota Medan, dan keputusan akhir terkait sanksi akan diumumkan setelah hasil penyelidikan rampung.

Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Kota Medan, Habibi Adhawiyah, membenarkan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Camat Medan Barat, Hendra Syahputra pada Senin (02/06/2025).

“Kami sudah mengirimkan pemanggilan resmi kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya menjawab konfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp, Minggu (01/06/2025).

Pihaknya tak menutup kemungkinan akan mencopot Hendra Syahputra dari jabatannya usai pemeriksaan rampung dan terbukti bersalah melakukan pelanggaran.

Skandal ini menguap setelah lima mandor pengawas kebersihan sampah di wilayah Kecamatan Medan Barat dipindahtugaskan secara sepihak menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) oleh Camat Medan Barat, Hendra Syahputra. Pemindahan ini menuai sorotan lantaran dilakukan tanpa penjelasan resmi dan diduga berkaitan dengan permintaan uang setoran retribusi sampah.

Kelima mandor yang dipindahkan masing-masing bertugas di lima kelurahan berbeda: Abdu Hasbi (Kelurahan Kesawan), Rio Sutanja Nasution (Karang Berombak), Kusdian Pasaribu (Sei Agul), Ridwan Marpaung (Glugur Kota), dan Sri Rahayu br. Siregar (Silalas).

Kelimanya menduga dipindahtugaskan setelah menagih uang setoran WRS yang telah dikumpulkan dari masyarakat untuk disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. Sebelumnya mereka mengadukan persoalan ini kepada anggota DPRD Medan Fraksi Partai NasDem, Antonius Tumanggor.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini