Kasubbid Penmas Poldasu AKBP Sony. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Tim gabungan Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan mafia pencurian buah kelapa sawit di lahan PTPN IV, Desa Banjaran Raya, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Kabid Humas melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sonny Wilfrid Siregar, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut menyoroti praktek ilegal yang merugikan perusahaan perkebunan.
Polda Sumut telah menahan tujuh tersangka, yaitu S, MP, ME, SS, B, AP dan IN, yang diduga melakukan pencurian secara sistematis.
![]() |
para komplotan tersangka yang diamankan. (foto : dok) |
" Aktivitas ilegal ini menghasilkan volume pencurian antara 1 hingga 3 ton brondolan sawit per hari," ungkapnya, Jumat (25/10/2024).
Ia menambahkan, satu tersangka lainnya, berinisial SR, telah ditetapkan sebagai DPO, sementara seorang tersangka anak di bawah umur berinisial DP menjalani proses diversi.
Mereka mencuri brondolan buah kelapa sawit dari lahan PTPN IV Regional II di KSO PTPN IV Kwala Sawit, mencakup Afdeling 5, 6, dan 7 di Desa Banjaran Raya.
Kabag Bin Ops (KBO) Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herwansyah Putra, menambahkan para tersangka dijerat pasal 107 UU No 39/2014 tentang Perkebunan dan pasal 363 KUHPidana untuk pelaku pencurian serta pasal 111 UU No 39/2014 dan pasal 480 KUHPidana bagi mereka yang terlibat dalam penadahan.
" Hari ini berkas sudah lengkap, ke tujuh tersangka akan kita limpahkan ke kejaksaan", terangnya.
Pengungkapan itu diharapkan merupakan tindakan tegas terhadap jaringan mafia pencurian kelapa sawit yang memberikan efek jera guna melindungi industri perkebunan dari praktek ilegal yang merugikan demi menjaga keamanan dan keberlanjutan sektor pertanian di Sumut. (imc/joey)