![]() |
| Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Pelayanan Publik Sumatera Indonesia (LP3SI), Jahyan Erianto Saragih.(foto: dok) |
INILAHMEDAN - Medan: Kejagung menduga banyak yayasan tidak memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pascapenangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Elemen masyarakat mendesak Kejagung memperluas pengusutan ke daerah karena sejumlah yayasan terafiliasi dengan Dadan Hindayana Cs.
"Kita mendesak Kejagung memperluas kasus ini. Termasuk di Sumatera Utara," kata Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Pelayanan Publik Sumatera Indonesia (LP3SI), Jahyan Erianto Saragih, di Medan, Jumat (06/06/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya menyatakan sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG diduga terafiliasi dengan oknum pejabat atau pegawai di lingkungan BGN dan digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana. Dugaan pengaturan proses verifikasi pada portal kemitraan BGN menjadi salah satu fokus penyidikan yang saat ini terus dikembangkan.
"Kita minta Kejagung menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara, agar turut melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan program MBG di daerah," tandas Jahyan.
Menurut Jahyan, pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada tingkat yayasan, tetapi harus menyentuh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses rekomendasi, pengawasan, dan percepatan pelaksanaan program.
"Kami minta Kejagung memeriksa pihak-pihak terkait mulai dari Koordinator Wilayah BGN, KPPG, hingga Satgas Percepatan Makan Bergizi Gratis," katanya.
Jahyan juga kasus ini menjadi pintu masuk Kejati Sumut mendalami seluruh laporan maupun insiden yang pernah terjadi dalam pelaksanaan MBG. Termasuk menelusuri mekanisme pengawasan terhadap mitra SPPG, kualitas bahan baku dan proses distribusi.
"Penting diusut menyeluruh untuk menjaga integritas pogram MBG agar memberikan manfaat kepada masyarakat dan tidak menjadi celah bagi praktik korupsi," katanya.(imc/bsk)
