INILAHMEDAN - Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dalam kasus suap pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Untuk membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya, KPK ditantang untuk memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Kami menantang KPK memeriksa Yasona Laoly untuk membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya," tandas Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Teuku Yudhistira di Jakarta, Jumat (05/06/2026).
"Termasuk memeriksa orang-orang yang berada di bawah payung Kementerian Hukum dan HAM sebelum institusi tersebut berubah menjadi Kemenimipas," kata Yudhistira.
Menurut Yudhistira, banyak pihak yang patut diduga terlibat dalam praktik suap dalam pengurusan Kitas dan Kitap bagi warga negara asing (WNA).
"Jika KPK serius mengusut tuntas kasus ini, jangan ada istilah tebang pilih. Apalagi sejauh ini yang baru ditetapkan sebagai tersangka baru sebatas lingkaran aparatur di Imigrasi," katanya.
Menurut Yudhistira, sebelum dokumen pengurusan itu masuk ke Imigrasi, tentu ada pihak-pihak tertentu alias agen yang menjadi penghubung antara WNA dengan pihak Imigrasi.
"Pasti ada makelar yang masuk ke Imigrasi dan dugaan suap pasti masuk melalui makelar tersebut," cetusnya.
Yudhistira berharap KPK serius melakukan pengembangan kasus ini untuk memutus mata rantai mafia Kitas dan Kitap dan seluruh pihak yang terlibat segera ditangkap.
"Mustahil l para pegawai Imigrasi termasuk Silmy Karim yang waktu itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi berani bertindak sendiri dan hanya dia pejabat tertinggi di lingkungan imigrasi yang berani menerima uang suap hingga Rp100 juta perminggu," ujarnya.
Karena itu, kata Yudhistira, KPK harus berani memeriksa mantan Kemenkumham dua periode, Yasonna Laoly yang diyakini sangat mengetahui permainan ini selama hampir 10 tahun dia menjabat.(imc/bsk)
