pengungkapan kasus mayat perempuan yang ditemukan dijurang. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Medan : Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap kasus mayat perempuan yang dibungkus kain sepre di jurang Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo yang ditemukan pada 22 Oktober 2024 lalu.
Mayat tersebut berinisial MP alias Sela (26) warga Simalungun. Setelah mengetahui identitas korban, menyusul pelaku ditangkap, seorang pengusaha asal Pematang Siantar berinisial JO.
Tersangka ternyata merupakan kekasih korban. Selain tersangka JO, turut pula ditangkap rekannya yakni S dan E serta dua oknum polisi inisial J dan H.
Pelaku S dan E berperan membuang jasad korban ke Kabupaten Karo atas suruhan pelaku JO dengan menerima sejumlah uang.
Sedangkan oknum polisi inisial J dan H ditangkap karena mengetahui pembunuhan tersebut namun terjadi pembiaran dan tidak melaporkan kepada polisi.
Demikian Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono pada wartawan, Senin (28/10/2024) malam.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari penemuan mayat di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024.
" Penemuan mayat itu pun lalu ditindaklanjuti personil Jatanras Polda Sumut dipimpin Kompol Bayu Putra Samara bersama Polres Tanah Karo. Dari hasil identifkasi yang dilakukan di RS Bhayangkara diketahui identitas mayat itu berinisial MP alias Sela (26) warga Simalungun," ucapnya.
Dia juga mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan forensik ditemukan beberapa luka di tubuh korban sehingga ahli menyimpulkan korban meninggal dunia karena mendapat tindakan penganiayaan, kekerasan atau dibunuh.
" Dari hasil keterangan sejumlah saksi lalu diketahui bahwa korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO di Jalan Merdeka, Kota Siantar," ungkapnya didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi.
Dia menerangkan, bersama Polres Siantar, tim Jahtanras menuju rumah kekasih korban dan didapati sejumlah barang bukti seperti sepre, sapu, bantal, sarung bantal yang ada bekas bercak darah. Setelah itu personil mengamankan pelaku JO.
" Pelaku JO mengakui dirinya bersama korban sempat melakukan hubungan intim dengan cara-cara kekerasan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," katanya.
Melihat korban dalam kondisi tidak bernyawa pelaku JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban lalu ditemukan di Kabupaten Tanah Karo.
" Berdasarkan pengakuan tersangka JO, lalu tersangka lainnya ditangkap dari lokasi terpisah yakni S dan E serta dua oknum polisi inisial J dan H," jelasnya.
" Saat ini kedua oknum polisi itu sudah di Patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.
Dia menambahkan, tersangka JO sebelum menganiaya korban sampai meninggal terbukti mengomsumsi narkoba. Hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urin yang dilakukan penyidik kepada pelaku tersebut. Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumatera Utara.
" Dalam kasus ini tersangka utama akan dijerat pasal 351 ayat (3) juncto pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu akan dijerat pasal 221 juncto 55 KUHPidana," pungkasnya. (imc/joey)