Proyek bendungan irigasi Sei Serdang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, hingga kini belum bisa difungsikan. (foto: dok) |
INILAHMEDAN - Deliserdang: Proyek bendungan irigasi Sei Serdang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, hingga kini belum bisa difungsikan. Proyek senilai Rp234 miliar yang dikerjakan BWS 2 Sumatera Utara, itu seyogyanya mampu mengairi lahan pertanian bagi 9 ribu petani di daerah itu.
"Proyek bendungan irigasi itu belum bisa dimanfaatkan untuk pengairan lahan pertanian di kawasan Serdang. Kita mencium adanya aroma korupsi di proyek itu,' kata Direktur Eksekutif Jaringan Peduli Petani Marjinal (JP2M) Sumatera Utara Hamdan Noor Manik kepada wartawan di Medan, Minggu (18/08/2024).
Hamdan meminta Kejaksaan Agung segera mengusut tuntas penyebab belum berfungsinya proyek bendungan irigasi tersebut. Termasuk juga dugaan potensi korupsinya.
"Kita minta diusut tuntas," katanya.
Hamdan mengatakan pompanisasi bendungan irigasi tersebut tidak berfungsi mengairi lahan pertanian.
"Bendungan irigasi itu saat ini hanya menjadi pemandangan masyarakat yang melintas di daerah tersebut. Kami meminta Kejagung turun ke lokasi proyek untuk mengungkap adanya potensi kerugian uang negara," katanya.
Hamdan menjelaskan proyek bendungan irigasi Sei Serdang selesai pada 2021. Proyek itu bersumber dari APBN dengan nilai kontrak Rp234 miliar. Pelaksana proyek adalah Balai Wilayah Sungai (BWS) 2 Sumatera.
"Sejak dinyatakan selesai pada 2021, bendungan itu belum memberikan manfaat bagi para petani di Kabupaten Deli Serdang," sebut Alumni Lemhannas RI tahun 2014 ini.(imc/rel)