|

Warga Medan Estate Tolak Penggusuran, Minta Pemerintah Pusat Berikan Keadilan

Warga Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara yang tergabung dalam Serikat Tolong Menolong (STM) Dusun III melalui kuasa hukumnya Paulus Gulo meminta Pemerintah Pusat memberikan keadilan atas penggusuran yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Deliserdang.(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Deliserdang: Warga Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara yang tergabung dalam Serikat Tolong Menolong (STM) Dusun III melalui kuasa hukumnya Paulus Gulo meminta Pemerintah Pusat memberikan keadilan atas penggusuran yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Deliserdang.

"Kami berharap negara hadir memperhatikan nasib rakyat kecil. Dari tahun 1998, warga sudah berada di tanah ini,"  ucap Paulus Gulo.

Paulus mengatakan, tanah yang diduduki masyarakat Desa Medan Estate ini awalnya adalah tanah eks PTPN IX yang sudah diusahai warga sejak 1998. Saat ini warga sedang membangun rumah sebagai tempat tinggal.

Namun Pemkab Deliserdang melalui Satpol PP mengirimkan surat kepada warga bahwa ada pihak lain yang keberatan dan mengaku memiki Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut dari BPN Deliserdang tahun 1998.

"Kami menduga bahwa pihak yang  mengklaim memilik sertifikat HGB tersebut adalah mafia tanah dan Pemkab Deliserdang juga patut kami duga telah bersekongkol dengan mafia tanah tersebut untuk menguasai lahan warga Medan Estate ini," cetus Paulus.

Paulus juga menjelaskan, bahwa dalam aturan hukum, seseorang yang memiliki sertifikat HGB wajib mendirikan bangunan dalam kurun waktu selambat-lambatnya dua tahun semenjak sertifikat tersebut diterbitkan. Namun pada faktanya dari tahun 1998 tidak ada pihak yang mendirikan bangunan di tanah tersebut.

"Dari situ saja bisa kita lihat bahwa HGB ini kuat diduga hanya akal-akalan saja untuk merampas tanah dari rakyat," tambahnya.

Paulus juga mengungkapkan bahwa penggusuran yang akan dilakukan Pemkab Deliserdang terhadap warga Medan Estate ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya pada tahun 2016 Pemkab Deliserdang juga pernah melakukan penggusuran terhadap warga. 

"Penggusuran pada tahun 2016 itu juga aneh, bangunan rumah milik warga terlebih dahulu dirubuhkan, setelah rubuh Pemkab Deliserdang baru mengeluarkan surat peringatan kepada warga," urai Paulus.

Oleh karenanya, Paulus Gulo bersama dengan warga masyarakat Dusun III Desa Medan Estete, Kecamatan Percut Seituan Kab Deliserdang meminta pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan Pemkab Deliserdang memberikan atensi dan memberikan keadilan kepada warga.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini