![]() |
| Tampak dalam video yang disiarkan langsung KPK dalam kanal YouTube KPK RI, Sabtu (28/06/2025), Topan terlihat digiring petugas dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.(foto: ist) |
INILAHMEDAN - Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar. Topan ditangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Kamis malam (26/06/2025).
Selain Topan Ginting, KPK menahan Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, Pejabat pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, serta dua pihak swasta, yaitu Dirut PT Dalihan Natolu Grup M Akhirun Efendi Siregar dan kontraktor M Rayhan Dulasmi Pilang.
"KPK menyita uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee proyek." kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/06/2025).
Tampak dalam video yang disiarkan langsung KPK dalam kanal YouTube KPK RI, Sabtu (28/06/2025), Topan terlihat digiring petugas dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Topan diduga akan menerima jatah sebesar 4 sampai 5 persen dari total nilai proyek tersebut.
"Dari total proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar, Topan selaku Kadis PUPR Provinsi Sumut akan mendapat 4–5 persen atau sekitar Rp8 miliar," ujar Asep dalam keterangannya.
KPK saat ini masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.(imc/red)
