|

Polres Tapteng Ringkus Residivis Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang pria berinisial MI alias Gondrong alias Ketang (42), warga Kelurahan Sibuluan Indah, Kota Pandan, yang diduga kuat menjadi pengedar sabu.(foto: rizki)

INILAHMEDAN - Tapteng: Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang pria berinisial MI alias Gondrong alias Ketang (42), warga Kelurahan Sibuluan Indah, Kota Pandan, yang diduga kuat menjadi pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Juni 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Ridwan Hutagalung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 22 paket sabu seberat total 2,68 gram bruto.

“Selain sabu, kami juga mengamankan satu unit timbangan digital, dua buah dompet, uang tunai Rp200.000 hasil penjualan sabu, tujuh plastik klip bening kosong, satu buah gunting, satu sendok sabu dari pipet, serta satu unit HP merek Oppo,” ujar Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, saat konferensi pers di Mapolres Tapteng, Senin (30/06/2025).

Gunawan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap MI yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah menjual sabu sejak dua bulan terakhir. Ia memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial Betmen yang berdomisili di Kota Sibolga,” ungkapnya.

Saat ini, kepolisian masih memburu Betmen yang diduga sebagai pemasok utama sabu ke wilayah Tapteng. Sementara tersangka MI bersama seluruh barang bukti telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan di atasnya berhasil ditangkap,” pungkas Gunawan. (imc/rizki)

Komentar

Berita Terkini