|

Polda Sumut Ungkap Kasus Penganiayaan Anak

tersangka ayah tiri.

INILAHMEDAN
- Medan : Petugas Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak usia 10 bulan hingga tewas. 

Direktur Ditreskrimum melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, awalnya personil Polres Taput menerima laporan penemuan mayat anak yang dibuang dipinggir jalan pada Rabu 15 Maret 2023.

" Personil lalu membawa mayat anak itu ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi sembari menunggu pihak keluarga," ucapnya, Jumat (10/05/2024).

Selanjutnya, Hadi juga mengungkapkan selama enam bulan berada di RS Bhayangkara Medan mayat anak itu pun dimakamkan karena tidak kunjung diambil pihak keluarga. 

" Namun, pada Senin 6 Mei 2023 ibu korban inisial AH bersama mantan suaminya (ayah kandung korban) datang ke Subdit IV Renakta membuat pengakuan tentang peristiwa pembuangan mayat anak berusia 10 bulan itu diketahui berinisial APN,” ungkapnya.

adik tersangka yang juga diamankan. (foto : dok) 

Kemudian penyidik yang mendengar pengakuan itu langsung melakukan pemeriksaan dan terungkap kalau APN sudah meninggal setelah dianiaya ayah tiri berinisial MBS (26) bersama adiknya MRSS (24).

" Lalu Tim Opsnal melakukan lidik keberadaan pelaku dan sekira pukul 22.00 WIB pelaku MBS dapat diamankan di daerah Mabar dan adiknya MRSS di Jalan Denai," jelasnya. 

" Oleh para pelaku, setelah menganiaya korban hingga meninggal dunia lalu mayatnya dibuang ke daerah Tapanuli Utara. Kini para pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolda Sumut," tandasnya. (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini