|

Polres Sibolga Tangkap Warga Miliki Sabu 3,94 Gram

Seorang pria berinsial FP alias A (25) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 3,94 gram.(foto: riz) 

INILAHMEDAN-Sibolga: Seorang pria berinsial FP alias A (25) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 3,94 gram.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba Polres Sibolg  Iptu Rahmad R Hutagaol menjelaskan tersangka ditangkap di halaman rumah seorang warga Jalan Gatot Subroto, Gang Sawah, Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik, Tapteng. 

"Setelah ditangkap lalu dilakukan penggeledahan di tempat, petugas Satnarkoba menemukan satu bungkus kecil plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) seberat 3,94 gram," ungkap Rahmad didampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Jumat (29/03/2024).

Tersangka, warga Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng ini, sebut Rahmad, mengakui barang bukti narkoba yang diamankan petugas adalah miliknya yang diperolehnya dari seseorang berinisial RIKY alias BNN.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika," beber Rahmad. (imc/riz)

Komentar

Berita Terkini