|

DPRD Protes Dana Ultah Kabupaten Tapteng, Bupati Masinton: Salah Makan Obat, Malas Nanggapi

Bupati Tapteng Masinton Pasaribu.(foto:dok)

INILAHMEDAN - Tapteng: Sejumlah anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) memprotes kebijakan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu soal penggunaan dana Rp3 miliar. Dana itu untuk acara ulang tahun kabupaten yang ke-80. Padahal dana kegiatan dalam APBD 2025 perubahan belum disetujui legislatif.

Protes soal dana itu datang dari Musliadi Simanjuntak, Abdul Basir Situmeang, dan Antonius Hutabarat. Musliadi menjelaskan pembahasan APBD perubahan 2025 sudah dimulai sejak 5 Agustus lalu. Namun eksekutif lewat tim anggaran pemerintah daerah dan DPRD belum menemukan kata sepakat soal dana tersebut.

"Kami keberatan dengan penggunaan anggaran APBD perubahan sebelum ditetapkan menjadi APBD tahun anggaran 2025," kata Musliadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/08/2025).

Salah satu kegiatan usulan tim anggaran pemerintah daerah yakni acara ulang tahun Kabupaten Tapteng yang jatuh pada 24 Agustus. Meski baru kegiatan diusulkan, kata Musliadi, acara tersebut sudah berlangsung pada 18-24 Agustus lalu.

Menurut Musliadi, penggunaan anggaran daerah sebelum ada persetujuan bersama antara DPRD dan bupati tidak sesuai aturan. Aturan yang dimaksud yakni UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hal ini, kata dia, berpotensi menimbulkan kerugian negara. "Kami khawatir ini menjerat DPRD. Makanya kami sampaikan laporan sekaligus berkonsultasi dengan dinas terkait di Pemprov Sumut," jelasnya.

Musliadi menilai acara ulang tahun Kabupaten Tapteng hanya seremonial yang berlebihan dan pemborosan. Hal ini bertentangan dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kepala daerah membatasi kegiatan bersifat seremonial.

Bupati Tapteng Masinton Pasaribu menjelaskan apabila eksekutif dan legislatif tak kunjung menyepakati APBD perubahan sampai 16 Agustus 2025, maka lahir peraturan kepala daerah. Aturan kepala daerah itu, kata Masinton, keluar setelah konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi produknya tidak Perda, tapi Perkada, kewenangan sepenuhnya di kepala daerah. Biaya Rp3 miliar untuk seluruh OPD dan kegiatan selama sepekan di seluruh kecamatan. Murah meriah karena efesiensi. Mereka salah makan obat, makanya belajar, banyak baca. Makanya malas menanggapinya," kata Masinton, politikus PDIP itu. (imc/rizki)

Komentar

Berita Terkini