![]() |
Pria berinisial CAH alias A (45), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali ditangkap polisi pada Sabtu (23/08/2025) dini hari.(foto: Rizki) |
INILAHMEDAN - Sibolga: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial CAH alias A (45), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali ditangkap polisi pada Sabtu (23/08/2025) dini hari.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 04.20 WIB di sebuah gang di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Lokasi ini diketahui kerap menjadi titik peredaran narkotika dan meresahkan warga setempat.
CAH, seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Jati No. 94 Arah Laut, Pancuran Dewa, diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Dari hasil penggeledahan di rumahnya, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket klip merah berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat brutto 1,03 gram serta alat isap sabu. Barang-barang tersebut ditemukan di kamar tidur dan dapur rumah pelaku, dan diakui sebagai miliknya.
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R. Hutagaol, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan CAH. Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, sejumlah barang bukti sabu ditemukan dan diamankan,” ujarnya, Minggu (24/08/2025).
Rahmad menegaskan, pihaknya segera melakukan gelar perkara sebagai langkah awal penetapan status hukum tersangka. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
“Polres Sibolga berkomitmen menindak tegas pelaku narkotika demi menjaga keamanan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk terus berperan aktif memberikan informasi agar pemberantasan narkoba dapat dilakukan bersama-sama,” tambahnya. (imc/izki)