|

Penyidik Minta HP Sebagai Barang Bukti Kasus Tipu-Gelap, Viral Di Tiktok Narasi 'Jeruk Makan Jeruk'

Iptu S duduk mendengarkan keterangan penyidik Subdit IV/Renakta Poldasu. (foto : dok)

INILAHMEDAN
-  Medan : Beredarnya video viral di media sosial (Medsos) dengan narasi 'Jeruk makan jeruk' antar sesama polisi sempat menghebohkan masyarakat, terutama dikalangan para netizen. 

Dalam video tersebut terjadi perdebatan antara beberapa oknum polisi berpakaian dinas yang diketahui bernama Iptu S dengan penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut didampingi Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Damos Cristian Aritonang.

Begitu pun, selaku penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut membenarkan telah melakukan penyitaan terhadap handphone milik oknum anggota Polri Iptu S yang berdinas di Polres Serdang Bedagai tersebut.

" Ya benar. Kita ada sita handphone," ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono pada pers, Rabu (20/03/2024).

Iptu S yang mencoba memberikan alasan kepada penyidik yang ingin meminta HP sebagai barang bukti. (foto : dok)

Dia menjelaskan bahwa penyitaan HP yang dilakukan sudah sesuai prosedur hukum dan ijin dari pengadilan. Namun yang bersangkutan Iptu S waktu itu tidak kooperatif dengan menghilangkan barang bukti serta merusak handphone sehingga dianggap merintangi penyidikan.

Perusakan dilakukan oleh Iptu S di rumahnya dengan menggunakan batu gilingan dipukulkan ke handphone sehingga terbakar.

" Perbuatan itu dilakukan dihadapan penyidik yang akan menyita HP yang diperlukan itu. Bahkan Iptu S juga merobek dokumen yang dibawa penyidik,” ungkapnya. 

Selanjutnya, tambahnya, kaitan dengan Iptu S itu dimana penyidik sedang melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap pelapor Afnir alias Menir dengan terlapor Nina Wati atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/152/II/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 08 Februari 2024.

Kombes Sumaryono menekankan, informasi yang beredar di media sosial itu tidaklah benar dan kita sedang mendalami siapa yang membangun narasi hoax di medsos atau plaform digital.

Fakta sebenarnya adalah penyidik Polda Sumut sebelum melakukan penyitaan terhadap handphone Iptu S, terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung yakni Waka Polres Serdang Bedagai.

Iptu S pun dipanggil ke ruangan Wakapolres, dipertemukan dengan penyidik. Setelah itu, diperlihatkan surat penyitaan dari pengadilan dan penggeledahan rumah.

Akan tetapi, Iptu S emosi dan tidak mau menyerahkan handphonenya malah meminta akan menyerahkan di rumah.

" Penyidik beritikad baik mengikuti permintaan Iptu S, tapi ya itu, dia bukannya bertanggung jawab malahan merusak barang bukti," terangnya. 

Sumaryono menjelaskan perkara yang ditangani oleh penyidik dalam dugaan penipuan dan penggelapan sudah tahap penyidikan. Ia pun akan melakukan pendalaman atas perbuatan yang dilakukan oknum S tersebut.

Dimana perbuatan Iptu S tidak mencerminkan seorang anggota kepolisian yang taat pada hukum, dengan merusak barang bukti, itu merupakan perbuatan melanggar hukum.

Menurutnya, kini Iptu S sedang menjalani proses pemeriksaan baik disiplin, etik maupun dugaan perbuatan tindak pidana.

" Tidak ada yang kebal hukum, Indonesia negara hukum. Kami akan proses semua yang terlibat, mohon doanya,” pungkasnya. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini