|

Mantan Kasat Narkoba Divonis Hukuman Mati Terkait Jaringan Fredy

Andri Gustami terdakwa vonis mati. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Lampung : Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, atas kasus peredaran narkotika terkait jaringan Fredy Pratama. 

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis (29/02/2024). 

" Kami menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Andre Gustami. Tidak ada faktor yang meringankan hukuman," ujarnya. 

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain,  kurangnya dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika. 

Selain itu, pengkhianatan terhadap institusi Polri sebagai anggota kepolisian, eksploitasi terhadap orang lain demi keuntungan finansial, serta jumlah narkotika yang berhasil diselundupkan sangat besar.  (imc/joey)


Komentar

Berita Terkini