|

Dimaafkan Korban, Tersangka Kelalaian Lalin di Madina Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menghentikan perkara pidana kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan keadilan restoratif (restoratif justice).(foto: bsk)

INILAHMEDAN - Medan: Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menghentikan perkara pidana kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan keadilan restoratif (restoratif justice).

Penghentian perkara diputuskan pada ekpose melalui video conference (daring) yang dilakukan Kejari Mandailing Natal (Madina). Kajati didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, l Aspidum Kejati Sumut Jurist Preciselly hingga para kepala seksi bidang pidana umum.

Kronologi perkara bermula pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka Iwan Freddy Sirait saat itu mengemudikan mobil Truck Box Hino Nomor Polisi: B 9346 FEV melaju dari arah Panyabungan menuju Padangsidimpuan. Saat melintasi Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara dengan kondisi cuaca gerimis, Iwan hilang kendali dan akhirnya menabrak satu unit Mopen Mitsubishi L300 yang dikemudikan Mara Bunga Lubis yang membawa 11 orang penumpang. Tabrakan itu menyebabkan kerusakan dan beberapa penumpang trauma dan luka ringan karena benturan.

Iwan akhirnya diproses secara hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Iwan mengaku khilaf dan bertanggungjawab mengganti biaya kerusakan mobil serta biaya pengobatan para korban luka. Para korban telah menerima permohonan maaf Iwan dan sepakat berdamai.

Tokoh masyarakat mewakili para korban memohon kepada jaksa agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara restorative justice.

Kajati Sumut menyampaikan penerapan restoratif justice sebagai wujud hadirnya hukum yang bermanfaat baik kepada masyarakat.

"Sejalan dengan harapan kita bersama bahwa hukum tidak semata mata menghukum orang tapi juga harus bisa bermanfaat baik dalam menjaga hubungan baik di masyarakat," kata Kajati.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menyampaikan bahwa penerapan restoratif justice tentunya harus memenuhi syarat yang ditentukan secara ketat sebagaimana aturan dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 tahun 2020.

”hukum tidak hanya menghukum atau memenjarakan orang, tetapi hukum harus bisa menjadi manfaat yang baik bagi pembinaan ketertiban dan kedamaian di masyarakat," kata Rizaldi.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini