![]() |
| Deretan bangunan ruko di Medan diduga tanpa PBG.(foto: ist) |
INILAHMEDAN - Medan: Komisi IV DPRD Medan menyoroti lemahnya pengawasan Pemko Medan terhadap bangunan ruko dan perumahan mewah yang diduga menyalahi izin atau tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak menilai Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP dan Dinas Perkimcitaru, pihak kecamatan dan kelurahan lalai karena melakukan pembiaran terhadap bangunan-bangunan bermasalah tersebut.
"Kita gak tau, apakah Pemko lemah dalam hal pengawasan atau memang sengaja melakukan pembiaran terhadap bangunan menyalah atau tanpa PBG," kata Paul Mei Anton Simanjuntak, Senin (26/01/2026).
Komisi IV, kata Paul, berencana memanggil Satpol PP, Dinas Perkimcitaru, camat dan lurah terkait bangunan bermasalah.
“Ini menjadi atensi serius bagi kami untuk segera memanggil dinas terkait dan turun langsung ke lapangan, termasuk mengevaluasi kinerja aparatur pemerintahan dalam pengawasan serta dampaknya terhadap pemasukan PAD Kota Medan,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Paul menyebutkan puluhan bangunan perumahan mewah dan ruko yang ditandai seng biru di Jalan Bahagia Bypass, Kelurahan Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota, akan segera ditindaklanjuti melalui pemanggilan pihak terkait.
Komisi IV juga akan menindaklanjuti info bangunan ruko yang diduga menyalahi izin PBG di Jalan Kakap, persimpangan Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.
Kepala Dinas Perkimcitaru Kota Medan John Ester belum memberi keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan PBG maupun bangunan tanpa PBG.(imc/bsk)
