|

(OPINI:) Polri dan Kewibawaan Negara di Bawah Presiden RI


Oleh: Nasrullah
Peneliti dan Pengamat Sosial-Hukum


Kewibawaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bukan sekedar soal struktur organisasi, melainkan soal posisi konstitusional yang menentukan arah, independensi, dan legitimasi moralnya di hadapan publik. 


Penempatan Polri secara langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan pilihan konstitusional dan politik hukum yang strategis, karena menegaskan Polri sebagai alat negara—bukan alat kekuasaan sektoral—dalam menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, penegakan hukum, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Secara normatif, kedudukan Polri di bawah Presiden menciptakan single line of accountability yang jelas dan tegas. Presiden, sebagai kepala pemerintahan sekaligus pemegang mandat eksekutif tertinggi, menjadi penanggung jawab akhir atas kebijakan keamanan nasional. Pola ini menghindarkan Polri dari subordinasi birokratis yang berlapis-lapis sebagaimana lazim terjadi dalam struktur kementerian. Jika Polri ditempatkan sebagai kementerian—atau bahkan berada di bawah kementerian tertentu—maka fungsi kepolisian berisiko tereduksi menjadi fungsi administratif belaka, tunduk pada logika sektoral dan kepentingan politik jangka pendek. Dalam konteks ini, kewibawaan Polri justru akan melemah, karena otoritas penegakan hukum menjadi rentan terhadap intervensi struktural.

Dari sisi kelebihan, posisi Polri di bawah Presiden memungkinkan respons kebijakan yang cepat, terkoordinasi, dan berskala nasional dalam menghadapi ancaman keamanan, kejahatan transnasional, hingga situasi darurat. Independensi institusional Polri juga relatif lebih terjaga karena tidak terperangkap dalam tarik-menarik kepentingan kementerian teknis. Hal ini penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, tidak selektif, dan tidak diperalat sebagai instrumen kekuasaan sektoral. Dalam kerangka negara hukum, Polri berada sebagai penjaga rule of law, bukan rule by office.

Namun demikian, posisi strategis ini bukan tanpa kelemahan. Konsentrasi kewenangan di bawah Presiden berpotensi melahirkan persepsi politisasi Polri, terutama jika mekanisme kontrol dan akuntabilitas tidak diperkuat secara memadai. Tanpa pengawasan yang efektif dari DPR, lembaga pengawas independen, dan kontrol publik, relasi langsung dengan Presiden dapat disalahartikan sebagai relasi subordinatif politik, bukan relasi administratif-konstitusional. Di sinilah urgensi penguatan sistem checks and balances menjadi krusial, agar kewibawaan Polri tidak berubah menjadi kekuasaan yang eksesif.

Dengan demikian, persoalannya bukan terletak pada perlu atau tidaknya Polri berada di bawah Presiden, melainkan pada bagaimana memastikan posisi tersebut dijalankan dengan prinsip profesionalisme, netralitas, dan akuntabilitas tinggi. Menjadikan Polri sebagai kementerian atau menempatkannya di bawah kementerian tertentu justru akan mengaburkan fungsi hakikinya sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum bagi seluruh warga negara. Polri harus tetap berdiri kukuh di bawah Presiden RI—bukan untuk memperkuat kekuasaan, tetapi untuk menjaga kewibawaan negara dan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.(***)

Komentar

Berita Terkini