![]() |
| Komisi IV DPRD Medan meminta Pemko Medan menyegel bangunan tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belakangan marak di Kota Medan.(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Medan: Komisi IV DPRD Medan meminta Pemko Medan menyegel bangunan tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belakangan marak di Kota Medan.
Penegasan itu disampaikan jajaran Komisi IV yang diketuai Paul Mei Anton Simanjuntak pada rapat dengar pendapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait di gedung dewan, Senin (26/01/2026).
Dalam rapat itu, Komisi IV menyoroti lemahnya pengawasan Pemko Medan terkait perizinan pembangunan gedung yang sangat berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat itu sendiri digelar Komisi Iav setelah mendapat banyaknya laporan masyarakat terkait bangunan ruko dan perumahan mewah yang diduga tidak memiliki PBG. Termasuk juga bangunan yang menyalahi izin yang dikeluarkan.
Rapat yang dipimpin Paul Mei Anton menghadirkan perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) II, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, serta para camat dan lurah.
Paul Mei Anton juga secara khusus menyoroti puluhan bangunan perumahan mewah dan ruko bertanda seng biru di Jalan Bahagia By Pass, Kelurahan Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota, bangunan ruko di Jalan Kakap, persimpangan Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, yang diduga melanggar izin PBG karena seharusnya dibangun dua lantai namun faktanya berdiri hingga lima lantai.
Tidak hanya itu, Komisi IV juga menyoroti pembangunan Perumahan City View di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia. Bangunan lain yang turut menjadi perhatian berada di Jalan Pukat Banting II, Jalan Bhayangkara, Jalan Tuasan, dan Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung; Jalan Asrama, Kecamatan Medan Timur; Jalan S Parman, Kecamatan Medan Baru, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota serta sejumlah lokasi lain sesuai agenda pengawasan.(imc/bsk)

