|

Modesta Marpaung Motivasi Warga Manfaatkan Pelayanan Kesehatan di Posyandu Balita dan Lansia

Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM memotivasi warga Medan Perjuangan peduli dengan kesehatan. Mulai dari kesehatan Ibu hami, bayi lima tahun (balita) hingga lanjut usia (lansia) supaya tetap mendatangi Posyandu di setiap lingkungan.(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM memotivasi warga Medan Perjuangan peduli dengan kesehatan. Mulai dari kesehatan Ibu hami, bayi lima tahun (balita) hingga lanjut usia (lansia) supaya tetap mendatangi Posyandu di setiap lingkungan.

Ajakan itu selalu disampaikan Modesta Marpaun tidak kecuali pada pelaksanaan sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2024 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan  di Jl Pimpinan Gg Perkauman, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (28/01/2024) pagi.

Kegiatan Sosper, yang dihadiri perwakilan sejumlah OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat, Modesta berpesan akan pentingnya kesehatan dan diawali dari pencegahan.

“Ibu hamil, anak balita hingga Lansia supaya rutin periksa kesehatan di Posyandu terdekat di lingkungan masing masing setiap bulannya. Dinas Kesehatan Kota Medan terus siap memberikan pelayanan yang prima,” sebut Modesta Marpaung yang terkenal selaku Bidan bertangan dingin ini.

Anggota dewan di komisi II DPRD Medan yang membidangi kesehatan itu, Modesta juga berharap pihak Kelurahan dan Kepling supaya mensosialisasikan kegiatan tersebut kepada seluruh warga. Sehingga, kegiatan dapat berjalan maksimal dan bermanfaat bagi masyarakat umum.

Seiring dengan itu, Modesta Marpaung minta kepada pihak Puskesmas melalui relawan petugas di Posyandu agar terus meningkatkan pelayanan di Posyandu. Memberikan asupan gizi dan obat yang berkualitas.

“Kita harapkan untuk bantuan lansia juga berkelanjutan dan dimaksimalkan. Kepling supaya mendata seluruh warganya yang Lansia,” sebut Modesta.

Kemudian, Modesta Marpaung kembali melakukan Sosper yang sama di Jl Surya, Komplek Krakatau Garden, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (28/1/2024) sore. Hadir saat sosialisasi Perda, perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Di tempat ini, Modesta memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada warga terkait progran UHC JKMB. “Namun, kendati  berobat gratis tetapi harus lebih diutamakan pencegahan agar tetap sehat. Kesehatan hal yang paling berharga,” sebut Modesta Marpaung selaku penilik Klinik Rizky itu.

Seperti diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini