|

Pansus LKPJ dan PAD DPRD Medan Digelar Tertutup Munculkan Ruang Abu-Abu Tempat Negosiasi

Gedung DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis.(foto: dok)

INILAHMEDAN - Medan: Kinerja DPRD Medan terus mendapat sorotan. Ini terkait tertutupnya dua kegiatan rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan beberapa waktu lalu. Yakni Pansus LKPJ Wali Kota Medan TA 2025 dan Pansus PAD.

Padahal pada rapat pansus-pansus sebelumnya seperti Pansus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pansus Ranperda Pemadam Kebakaran (Damkar) digelar terbuka untuk umum.

Tertutupnya kedua rapat pansus tersebut memantik kecurigaan karena berkenaan dengan laporan keuangan pertanggung jawaban Wali Kota dan juga berkaitan dengan pendapatan asli daerah.

Pengamat Anggaran dan Kebijakan Sumut Elfanda Ananda mengatakan  tertutupnya rapat kedua pansus tersebut perlu mendapat pengawasan aparat penegak hukum seperti KPK, kejaksaan atau kepolisian.

"Pengawasan aparat hukum tentunya dalam kerangka pencegahan dan berbasis indikator bukan asumsi," kata Elfanda Ananda, Minggu (19/04/2026).

Menurut Elfanda, tidak ada jaminan kegiatan supervisi KPK dalam kegiatan pembahasan APBD tanpa masalah.

*Sebab di beberapa wilayah yang disupervisi KPK ternyata pejabatnya kena kasus korupsi juga," kata Elfanda.

Pemantauan aparat hukum, kata Elfanda, seharusnya dilakukan sejak dini sebagai langkah pencegahan korupsi.

"Artinya jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan untuk mendapat keuntungan pribadi," kata Elfanda.

Ketertutupan pembahasan Pansus LKPJ dan Pansus PAD, menurut dia, bukan sekadar persoalan teknis, tetapi sinyal serius adanya defisit transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.

"Ketika pembahasan LKPJ yang di dalamnya terdapat laporan kinerja program dan kegiatan termasuk penggunaan APBD senilai Rp6,32 triliun dilakukan di ruang tertutup, publik wajar bertanya sebenarnya apa yang sedang dilindungi, dari siapa harus dilindungi. Karena APBD bersumber dari pajak rakyat," katanya.

Pansus LKPJ, kata Elfanda, memang memiliki urgensi karena menyangkut pertanggungjawaban kinerja program dan kegiatan termasuk penggunaan anggaran.

"Namun ketika prosesnya tertutup, hasilnya kehilangan legitimasi publik. Pengawasan yang tidak bisa dilihat dan diuji, pada akhirnya hanya menjadi formalitas administratif," katanya.

Inisiatif politik tanpa transparansi, kata Elfanda, adalah kombinasi yang berbahaya bila disalahgunakan.

"Karena di situlah muncul ruang abu-abu sebagai tempat bernegosiasi tanpa adanya pengawasan publik," ungkapnya.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini