INILAHMEDAN - Langkat: Tim gabungan Sat Reskrim Polres Langkat dan Polsek Hinai menangkap seorang pria berinisial R (40) yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api rakitan di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Penangkapan dilakukan kurang dari 8 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa, 21 April 2026, di area parkiran Masjid Ar Ridho, Dusun I Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai.
Korban berinisial M (16), seorang pelajar, didatangi pelaku dengan modus meminjam handphone. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata api rakitan dan mengancam korban serta rekannya untuk menyerahkan barang berharga.
Barang yang diambil pelaku meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan empat unit handphone. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp17,5 juta.
Berdasarkan laporan korban dan penyelidikan, polisi memetakan keberadaan pelaku di Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan. R ditangkap pada Rabu, 22 April 2026. Saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur sesuai prosedur.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Honda Scoopy milik korban, empat unit handphone, dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang putih beserta tiga butir amunisi aktif dan satu selongsong bekas tembakan.
Polisi menyebut R merupakan residivis kasus kepemilikan senjata api. Satu orang lain yang diduga membantu pelaku masih dalam pengejaran.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menegaskan pihaknya akan menindak tegas kejahatan bersenjata. Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan tindak kriminal melalui Call Center Polri 110.(imc/hendra)
.
