|

Kejati Sumut Periksa 8 Kepala Puskesmas Korupsi Dana BOK di Tapteng

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan.(foto: riz) 

INILAHMEDAN - Tapteng: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali memanggil dan memeriksa delapan orang Kepala Puskesmas (Kapus) terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan (Jaspel Nakes) di Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi melalui via seluler, Kamis (04/01/2024) membenarkan ada sebanyak delapan saksi tambahn yang mau diperiksa, seluruhnya Kepala Puskesmas (Kapus) di Tapteng.

"Ya Bang, benar berdasarkan sesuai surat, ada sebanyak 8 orang, semuanya Kepala Puskesmas Tapteng terkait Dugaan Korupsi Dana BOK dan Jaspel," ucap Kasipenkum.

Kasipenkum Kejati Sumut tersebut juga menyebutkan bahwa kedelapan Kapus yang dipanggil Kejati Sumut di hari Kamis (04/01/2024) baru sebanyak 4 orang dan 4 orang lagi dijadwalkan pada Jumat (05/01/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun kedelapan Kapus yang diperiksa Kejati Sumut yakni Kapus Sorkam, Kalangan, Barus, Sipeapea, Manduamas, Sijungkang, Hutabalang, Sirandorung.

"Sejauh ini yang dipanggil belasan orang di lingkungan Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas," jelas Yos Tarigan.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut telah memeriksa inisial Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, beriniaial N dan Kasubag Program, Aset dan Pengelola Keuangan yang berinisial AS serta Kasubag Program, Aset dan Pengelola Keuangan RS.

Kemudian, Bidang Pelayanan Kesehatan berinisial HH, Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan berinisial HNG dan Kepala Puskesmas Sarudik, Lumut, serta Pinangsori. (imc/riz)

Komentar

Berita Terkini