|

Ditlantas Poldasu Gelar Rapat Aturan Penumpang Angkutan Umum

rapat forum LLAJ Provsu. (foto : dok)

INILAHMEDAN
- Medan : Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara menggelar rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Sumut beserta instansi terkait dan pengusaha angkutan dalam rangka penertiban pool-pool bus di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. 

Rapat tersebut berlangsung di Kantor PT. Jasa Raharja (Persero), Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia, Medan pada Selasa (09/01/2024).

Turut hadir antara lain, Dirlantas Kombes Muji Ediyanto, Kabid Angkutan Jalan Dishub Provsu, Kabid Pengembangan Pengendalian dan Keselamatan Dishub Medan, Kasi Lalin dan Pengawasan BPTD Kelas II Provsu, Ketua Organda Provsu, Ketua Organda Medan, Kasat Lantas Polrestabes Medan serta perwakilan Forkopimca. 

Dirlantas Kombes Muji tanda tangani kesepakatan. (foto : dok)

Kombes Muji menyampaikan bahwa dari hasil rapat tersebut terhitung mulai Rabu 10 Januari 2024 tidak ada lagi angkutan umum yang menaikkan maupun menurunkan penumpang serta bongkar muat di trotoar atau badan jalan di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan. 

" Seluruh angkutan umum yang ada di sepanjang jalan Sisingamangaraja wajib menaikkan dan menurunkan penumpang dalam Terminal Amplas dengan mekanisme yang telah diatur oleh pihak Amplas," ujarnya. 

para peserta rapat. (foto : dok)

Muji mengatakan bagi para pelanggar akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh pihak kepolisian dan pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumatera Utara dan Dishub Provsu. 

" Kami harap instansi terkait dan pengusaha angkutan dapat bekerja sama dengan baik dan mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan," imbuhnya. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini