kedua tersangka narkoba sabu dan barang bukti. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Labusel : Dua pemuda pecandu narkotika jenis sabu diringkus petugas Reskrim Polsek Kotapinang. Keduanya disergap di pemancingan Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Kapolres AKBP Maringan Simanjuntak, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu.
" Lalu dari laporan itu, petugas pun bergerak untuk melakukan penyelidikan," ucapnya pada Kamis (02/11/2023).
Ia menuturkan kedua tersangka diamankan pada Selasa malam (31/10/2023). Setelah pihaknya mengamati lokasi yang menjadi target dan melihat keduanya tengah melakukan transaksi narkoba.
" Kedua pria yang kita Amankan itu berinisal S (30) dan DA (23) warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang," tuturnya.
Petugas juga mengamankan sabu seberat 0,15 gram bruto, satu plastik klip kecil diduga sabu, satu bong atau alat hisap sabu dan satu buah kaca pirex. " Pelaku dan barang bukti itu langsung kita amankan," terangnya.
Dari introgasi pelaku S, mendapatkan barang haram itu dari seorang pria sering dipanggil Boy.
" Mereka dapat dari Boy dan memakai barang haram itu di lokasi pemancingan. Namun belum sempat menggunakan keduanya telah diamankan," ungkapnya.
" Kini petugas masih memburu Boy. Sementara, keduanya setelah dibawa ke Polsek Kotapinang kemudian diserahkan ke Polres Labuhanbatu Selatan guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (imc/joy)