|

Wong Chun Sen Sosialisasi Perda Persampahan dan Sanksi Pidana

Anggota DPRD Kota Medan Wong Chun Sen melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Purwosari Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, Sabtu (28/10/2023). (foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Kota Medan Wong Chun Sen melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Purwosari Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, Sabtu (28/10/2023). 

Menurut Politisi Partai PDI-P ini, Perda No 6 Tahun 2015 ini penting disosialisasikan ke masyarakat. Apalagi saat ini, Pemko Medan Wali bersama TNI melakukan pembersihan Sungai Deli dari sampah. 

"Jadi kita berharap.asyarakat jangan lagi membuang sampah rumah tangga ke dalam parit ataupun ke sungai," ucapnya.

Di hadapan ratusan undangan, Wong yang juga Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan ini mengatakan Perda No 6 Tahun 2015 terdiri atas 37 Pasal dan XVII Bab. Pada Bab V, Hak dan Kewajiban di Pasal 9 dalam pengelolaan persampahan setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan persampahan secara baik dan berwawasan lingkungan. 

"Harus kita pahami, ketika sampah dibiarkan, maka akan dapat menenggelamkan satu desa atau kota. Sehingga jika sampah tidak dikelola dengan baik, maka dampaknya selain penyebab kebanjiran, juga dapat menimbulkan penyakit," tuturnya.

Sementara itu, Fahmi Harahap mewakili Camat Medan Timur dalam sambutannya singkatnya mengungkapkan, bahwa poin pengolahan sampah menjadi edukasi bagi kita semua.

"Di mana sampah bisa diolah menjadi sumber penghasilan tambahan bagi masyarakat," tukasnya.

Sedangkan Bayu Baskoro mewakili Dinas SDBAMBK berharap agar masyarakat menyadari peraturan pemerintah yang melarang membuang sampah sembarang. 

"Kalau bisa jangan sampai bapak ibu didenda ataupun dipidana akibat membuang sampah sembarang," pintanya.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini