|

DPRD Medan Gelar Paripurna Kode Etik, Ini Hasilnya

DPRD Medan menggelar rapat paripurna internal dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus pembahasan randangan peraturan tentang kode etik, Senin (9/10/2023).(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus pembahasan rancangan peraturan tentang kode etik, sekaligus penandatanganan dan pengambilan keputusan, Senin (09/10/2023).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan Abdul Latif Lubis membahas tentang ketentuan perjalanan dinas, etika berpakaian serta sikap dan perilaku para wakil rakyat itu.

“Ketentuan perjalan dinas, tidak boleh menggunakan alat kedinasan untuk keperluan pribadi,” ucapnya.

Dikatakan, pimpinan dan anggota DPRD melakukan perjalan dinas di dalam negeri dengan biaya APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara perjalanan dinas ke luar negeri harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Pimpinan dan anggota DPRD tidak dibolehkan menggunakan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luar tugas dewan. Apabila hendak membawa anggota keluarga harus menggunakan biaya pribadi. Kemudian wajib melakukan permohonan perjalanan dinas diajukan dengan melampirkan surat keterangan ikut serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Etika berpakaian juga dibahas dalam rapat paripurna tersebut. Para wakil rakyat harus menggunakan pakaian dinas yang telah ditetapkan sesuai dengan rapat yang akan dihadiri.

“Pakaian Sipil Harian (PSH) digunakan apabila rapat direncanakan tidak akan mengambil keputusan DPRD. Pakaian Sipil Resmi (PSR) digunakan dalam rapat pengambilan keputusan DPRD. Dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dalam hal rapat direncanakan akan menyerahkan hasil keputusan DPRD kepada Wali Kota,” jelas Abdul.(imc/bsk) 


Komentar

Berita Terkini