|

DPRD Medan Segera Tindaklanjuti Pembangunan Gedung Klinik Mata Diduga Tanpa PBG

Komisi 4 DPRD Medan segera menindaklanjuti pembangunan gedung yang diduga tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Medan Polonia.(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Komisi 4 DPRD Medan segera menindaklanjuti pembangunan gedung yang diduga tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Medan Polonia.

Bangunan yang terletak di Jalan Polonia, Kelurahan Polonia, itu disebut-sebut akan digunakan untuk sarana bisnis kesehatan atau klinik mata yang dikelola pihak swasta.

"Apapun itu, sudah seharusnya  gedung yang akan dibangun tetap mengedepankan persyaratan yang telah ditetapkan dan memiliki PBG," kata anggota Komisi D DPRD Medan, Hendra DS, kepada wartawan di Medan, Kamis (09/08/2023).

Hendra meminta jangan ada lagi pihak-pihak yang bermain-main atau bekerja sama dengan pengusaha ikut berkontribusi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.

Apalagi, sebut politisi Hanura ini, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Bobby Nasution sedang gencar-gencarnya menggali PAD dari segala sektor yang menjadi potensi Kota Medan. Sedangkan pengurusan PBG merupakan salah satu potensi terbesar PAD di kota metropolitan ini.

"Jangan lagi ada oknum-oknum di lapangan yang ikut berkontribusi menimbulkan kebocoran PAD Kota Medan dan ikut membackup bangunan-bangunan bermasalah," ucapnya.

Terkait, bangunan di kawasan Medan Polonia yang diduga tanpa izin itu, DPRD Medan kata Hendra akan segera melakukan konfirmasi ke OPD terkait yang berwenang mengeluarkan izin PBG. 

"Segera kita tindaklanjuti informasi ini, termasuk kepada Camat Medan Polonia," ucapnya.

Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi resmi dari pihak pemilik bangunan soal kepemilikan izin PBG. 

Sementara itu pantauan di lapangan di areal bangunan itu terlihat telah berdiri tembok diperkirakan setinggi 2 meter lebih, namun di sekitar lokasi yang dipagari seng itu tidak terlihat plang yang menandakan bangunan tersebut telah memiliki PBG atau izin bangunan.(imc/bsk)          


 

Komentar

Berita Terkini