|

Ketua ASPPAL Rusdi Sinuraya Apresiasi Terbitnya PP 26/2023 Soal Ekspor Pasir Laut

Ketua Asosiasi Pengusaha Pasir Laut (ASPPAL) Sumatera Utara Rusdi Sinuraya. (foto: dok) 


INILAHMEDAN - Medan: Ketua Asosiasi Pengusaha Pasir Laut (ASPPAL) Sumatera Utara Rusdi Sinuraya mengapresiasi keluarnya PP Nomor 26 Tahun 2023. Terbitnya PP ini, ekspor pasir laut dapat kembali dilakukan. 

"Tentu pencabutan larangan ekspor pasir laut sangat kita apresiasi," kata Rusdi Sinuraya di Medan, Rabu (31/05/2023).

Rusdi yang merupakan Direktur Utama PT Anugrah Mestika Perdana mengatakan dengan keluarnya PP Nomor 26 Tahun 2023 pada 15 Mei 2023 ini, maka ekspor pasir laut dapat kembali dilaksanakan. 

"Pelaksanaan ekspor pasir laut secara legal akan memberikan manfaat besar bagi devisa negara. Jika ekspor ini dilaksanakan dengan tepat dan benar tentunya sangat bermanfaat bagi perekonomian nelayan dan masyarakat sekitarnya," katanya. 

Rusdi menjelaskan dalam PP tersebut diatur sangat ketat mengenai pengolahan sendimentasi pasir laut. Pada Pasal 4 dalam PP itu diatur bagaimana tentang Perencanaan, Pengolahan, Pemanfaatan dan Pengawasan. 

"Proses ekspor sendimentasi pasir laut ini melibatkan 3 kementerian seperti Kementerian KKP, Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan, ditambah kementerian lainnya terkait proses perizinan," terang Dirut salah satu pemilik izin usaha pertambangan pasir laut di Sumut ini.

Rusdi mencontohkan Wali Kota Tanjungbalai pernah meminta ASPPAL untuk mengeruk pasir di muara Sungai Tanjungbalai karena sendimentasi di sungai tersebut sudah sangat meresahkan yang kerap mengakibatkan banjir akibat luapan sungai. 

"Sendimentasi pasir laut bisa mengakibatkan pendangkalan. Ini merugikan nelayan karena nelayan sulit ke laut. Bahkan kemarin luapan sungai mengakibatkan banjir dan airnya sampai ke kota," jelas pengusaha yang telah 25 tahun berkiprah di bidang ekspor pasir laut ini.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini