|

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara Setelah Korban dan Tersangka Berdamai

Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 3 perkara setelah korban dan tersangkanya bersepakat berdamai. (foto: bsk) 


INILAHMEDAN - Medan: Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 3 perkara setelah korban dan tersangkanya bersepakat berdamai. 

Kesepakatan berdamai akhirnya tercapai setelah sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada JAM Pidum Kejagung RI Agnes Triani beserta jajaran, Rabu (10/05/2023). 

Ekspose perkara oleh Kajati Sumut dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut itu juga diikuti Wakajati Sumut Joko Purwanto, Aspidum Luhur Istighfar dan para Kasi. Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Pematangsiantar Jurist Preciesely Sitepu dan Kajari Tanjung Balai Rufina Br Ginting beserta Kasi Pidum.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya adalah dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar atas nama tersangka Firmansyah alias Aldo melanggar Pasal 362 KUHPidana. Kemudian dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai atas nama tersangka Wilma Ardilla melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHPidana dan atas nama tersangka Rexy Arda Gusema Als Rexy melanggar Pasal 44 ayat 4 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. 

Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, lanjut Yos A Tarigan, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi Kajari dan jaksa yang menangani perkaranya.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula,” tandasnya.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini